Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyebar Video Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar

Terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF) divonis selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Bayu Firlen (BF) saat hadir dalam putusan kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper, sudah memasuki tahap putusan hakim.

Dimana, terdakwa penyebaran konten bernama Bayu Firlen (BF), harus menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya.

Dia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Adapun sidang tersebut digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 14.30 WIB.

Kemudian majelis hakim membacakan putusan yang mana Bayu Firlen terbukti bersalah atas perbuatannya.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah majelis hakim.

Bayu Firlen usai mendengar vonis dari majelis hakim sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Bayu pun akhirnya menerima putusan tersebut.

“Diterima,” jawab Bayu Firlen. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved