Berita Riau
Libatkan Penegakan Hukum, Pemprov Riau Bentuk Tim Satgas Konflik Lahan Perusahaan dengan Masyarakat
Pemprov) Riau akan membentuk Tim Satgas gabungan untuk menuntaskan persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk menuntaskan persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat sekitar.
Pembentukan Tim Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak.
Tidak hanya dari internal Pemprov Riau tapi juga dari aparat penegak hukum dan badan pertanahan.
"Tim terpadu ini nanti kita akan melibatkan semua unsur. Termasuk dari Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wirabima, dan lainnya. Ini semua dalam rangka agar bisa penyelesaian konflik lahan ini lebih efektif kedepannya," kata Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution, Rabu (24/1/2024).
Edy mengakui, di Provinsi Riau masih banyak ditemukan persoalan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat.
Sehingga kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan dan tidak berkesudahan.
"Tadi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Pak Prayudi Syamsuri mendukung langkah kita untuk penyelesaian persoalan ini dengan membentuk Tim Satgas," kata Gubri Edy.
Edy optimis tim terpadu provinsi yang akan dibentuk ini bisa menyelesaikan persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat.
Pihaknya juga optimistis tim ini bisa mencarikan solusi terkait persoalan yang ada.
"Kita optimis. Ini tim dari pusat juga hadir. Bahkan dalam mengatasi persoalan konflik lahan ini sudah rapat yang dipimpin Pak Menko Polhukam. Artinya tim dari pusat ini monitor kegiatan kita ini. Jadi kita di daerah bekerja pusat juga mengikuti perkembangannya," katanya.
Edy mengingatkan kepada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Di antaranya adalah soal kewajiban perusahaan perkebunan yang harus memberikan 20 persen dari luas HGU nya kepada masyarakat.
"(HGU 20 persen) itu harus dipenuhi berdasarkan kesepakatan antar masyarakat. Tujuan kita kan itu, supaya tidak terjadi konflik," katanya.
"Kalau tidak ada konflik, maka masyarakat sejahtera dan perusahaan juga bisa bekerja dengan baik. Kita pemerintah mencoba memfasilitasi itu, supaya investor juga merasa nyaman berinvestasi di Riau," imbuhnya.
Edy mengatakan, masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Provinsi Riau belum menunaikan kewajibannya melaksanakan fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat.
Dimana perusahaan perkebunan sawit di Riau, yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan (20 persen) setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.