Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Libatkan Penegakan Hukum, Pemprov Riau Bentuk Tim Satgas Konflik Lahan Perusahaan dengan Masyarakat

Pemprov) Riau akan membentuk Tim Satgas gabungan untuk menuntaskan persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
Gubri Edy Natar Nasution, Rabu (24/1/2024) mengatakan, Pemprov) Riau akan membentuk Tim Satgas gabungan untuk menuntaskan persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk menuntaskan persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat sekitar.

Pembentukan Tim Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak.

Tidak hanya dari internal Pemprov Riau tapi juga dari aparat penegak hukum dan badan pertanahan.

"Tim terpadu ini nanti kita akan melibatkan semua unsur. Termasuk dari Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wirabima, dan lainnya. Ini semua dalam rangka agar bisa penyelesaian konflik lahan ini lebih efektif kedepannya," kata Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution, Rabu (24/1/2024).

Edy mengakui, di Provinsi Riau masih banyak ditemukan persoalan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Sehingga kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan dan tidak berkesudahan.

"Tadi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Pak Prayudi Syamsuri mendukung langkah kita untuk penyelesaian persoalan ini dengan membentuk Tim Satgas," kata Gubri Edy.

Edy optimis tim terpadu provinsi yang akan dibentuk ini bisa menyelesaikan persoalan konflik lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

Pihaknya juga optimistis tim ini bisa mencarikan solusi terkait persoalan yang ada.

"Kita optimis. Ini tim dari pusat juga hadir. Bahkan dalam mengatasi persoalan konflik lahan ini sudah rapat yang dipimpin Pak Menko Polhukam. Artinya tim dari pusat ini monitor kegiatan kita ini. Jadi kita di daerah bekerja pusat juga mengikuti perkembangannya," katanya.

Edy mengingatkan kepada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Di antaranya adalah soal kewajiban perusahaan perkebunan yang harus memberikan 20 persen dari luas HGU nya kepada masyarakat.

"(HGU 20 persen) itu harus dipenuhi berdasarkan kesepakatan antar masyarakat. Tujuan kita kan itu, supaya tidak terjadi konflik," katanya.

"Kalau tidak ada konflik, maka masyarakat sejahtera dan perusahaan juga bisa bekerja dengan baik. Kita pemerintah mencoba memfasilitasi itu, supaya investor juga merasa nyaman berinvestasi di Riau," imbuhnya.

Edy mengatakan, masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Provinsi Riau belum menunaikan kewajibannya melaksanakan fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat.

Dimana perusahaan perkebunan sawit di Riau, yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan (20 persen) setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved