Dua Hektar Ladang Ganja di Empat Lawang Ternyata Sudah Pernah Panen
Dua hektar ladang ganja di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan ternyata pernah panen satu kali.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua hektar ladang ganja di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatera Selatan ternyata pernah panen satu kali.
Diduga dalam panen perdana itu, pemilik ladang menghasilkan seratusan kilogram ganja kering.
Dalam lahan seluas dua hektar itu, polisi menemukan ribuan pohon ganja.
Untuk mengelabui warga dan juga aparat, pelaku membuka ladang ganja di area perkebunan kopi di perbukitan.
Namun modus petani ganja itu berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang.
Satu pelaku yang berinisial ASM (42) pun berhasil ditangkap.
ASM membantah sebagai pemilik ladang ganja namun hanya sebagai penjaga ladang ganja yang disebut milik adiknya.
Dia mengaku diupah Rp 50 ribu per hari untuk menjaga ladang yang letaknya jauh dari permukiman warga Desa Batu Jungul.
“Menyesal pak saya ada istri baru 1 tahun saya menikah. Saya tukang jaga karena faktor ekonomi diupah Rp 50 ribu per hari,” sambungnya.
Tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat diwawancarai pada press release pengungkapan ladang ganja Polres Empat Lawang.
"Baru 6 bulan pak menanam ganja baru 1 kali panen saya diupah adek saya,” kata Asmono, Jumat (2/2/2024).
Diketahui tidak hanya pohon ganja dan ganja kering saja yang didapati oleh polisi di pondok milik Sarmono, juga ada sabu sebanyak 0.12 gram beserta alat hisapnya ikut diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Disayangkan 1 pelaku lainnya atau rekan dari Sarmono yang diduga merupakan pemilik laahan sekaligus yang menanam ganja-ganja tersebut kabur dan saat ini masih dicari polisi.
Adapun di lokasi penemuan ladang ganja tersebut polisi mendapati ganja hidup dengan ketinggian 1 hingga 1,5 meter sebanyak 2000 batang dan 100 kg ganja kering.
“1970 batang ganja dan 96 kg ganja kering kita musnahkan di TKP sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja dan 4 kg ganja kering kita sisihkan untuk proses pemeriksaan labfor dan sebagai barang bukti pada persidangan,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra.
Atas perbuatannya, ASM sebagai pemilik ladang dikenakan pasal 113 ayat 2 dan pasal 111 ayat tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
“Kami juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap yang diduga milik tersangka,” ungkapnya.
(*)
| Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 Halaman 51 Name What Are They Wearing Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Pasutri Rohul Batal Berangkat Haji, Sang Istri Pilih Dampingi Suami yang Sesak Nafas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 Halaman 50 Is Bu Neneng Wearing a Long Dress Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Dua Pemain PSPS Pekanbaru, Asir Asiz dan Douglas Cruz Masuk Line Up Terbaik Liga 2 pekan ke 26 |
|
|---|
| Pengedar Ganja dan Sabu di Rambah Hilir Rohul Diringkus, Pemasok DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ladang-ganja-di-empat-lawang-sumsel.jpg)