Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

8 Pekerja Migran Ilegal Numpang Kapal Nelayan dari Malaysia Ditangkap Polisi di Perairan Rohil Riau

Ditpolairud Polda Riau mengamankan 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Rokan Hilir (Rohil) Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ditpolairud Polda Riau mengamankan 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Rokan Hilir (Rohil) Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diangkut pakai kapal nelayan dari Malaysia ditangkap polisi di perairan Rohil Riau.

Aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau mendapati 8 PMI ilegal itu menumpang sebuah kapal bernama KM Nelayan Jaya II.

Para pekerja migran ilegal tersebut berangkatdari Negeri Jiran Malaysia.

Mereka hendak menuju ke Bagansiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapal pengangkut PMI ilegal ini dicegat petugas saat melintas di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Sabtu (3/2/2024) malam.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Senin (5/2/2024) mengatakan, selain PMI ilegal, petugas juga menangkap 3 kru kapal pengangkut.

Kru kapal terdiri dari satu orang nakhoda bernama Samsudin (58).

Bersama dua orang anak buah kapal, masing-masing bernama Muslim (22) dan Yudiono (31).

Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Permen Pengganti UU No. 2 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Disebutkan Wahyu, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapat oleh tim Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Riau.

Informasi menyebutkan tentang adanya kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia dan hendak masuk ke Bagan Siapiapi.

"Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara illegal tersebut," papar Wahyu.

Lanjut Wahyu, jajarannya kemudian melakukan penyelidikan di wilayah perairan Sungai Bagan.

Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan kapal sebagaimana ciri-ciri disebutkan, diduga mengangkut PMI ilegal melintas di perairan tersebut.

Tim pun mencegat kapal tersebut. 3 kru dan 8 PMI ilegal berhasil diamankan oleh aparat.

Sementara 8 orang pekerja migran ilegal yang diamankan itu kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

( Tribun Pekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved