Senin, 15 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

FITRA Riau: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Berdampak Negatif Maka Perlu Dikaji Ulang

Fitra Riau menilai rencana perpanjangan masa kabatan Kepala Desa atau Kades berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi maka perlu dikaji ulang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
FITRA Riau Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Berdampak Negatif Maka Perlu Dikaji Ulang. Foto: Kades di Banten tolak perpanjangan masa jabatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - FITRA Riau menilai rencana perpanjangan masa kabatan Kepala Desa atau Kades berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi maka perlu dikaji ulang.

Putusan MK tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun dan masa jabatan kepala desa 9 tahun berlaku kapan serta apakah jabatan Kades 9 tahun berlaku surut dan apakah benar jabatan Kades diperpanjang klik di SINI dan di SINI.

Pastinya, masa jabatan kades sebelum revisi adalah 6 tahun dan itu merupakan masa jabatan kepala desa terpilih satu periode .

Nah, penilaian FITRA Riau terkait masa jabatan Kades muncul karena Badan Legislasi atau Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang sedang dalam pembahasan revisi UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baleg DPR RI bersama pemerintah berencana menyetujui tuntutan Kades terkait perubahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Peneliti FITRA Riau, Gusmansyah kepada Tribunpekanbaru.com menyebutkan, FITRA Riau memandang tuntutan perubahan masa jabatan itu tidak relevan terhadap persoalan utama dalam pembangunan desa, tetapi cenderung syarat dengan kepentingan politik.

Untuk itu, DPR RI dan Pemerintah perlu mengkaji ulang serta tidak tergesa-gesa dalam pembahasan UU tersebut.

"Pembahasan revisi UU Desa oleh DPR RI kembali menguat pasca aksi para kepala desa dan perangkat Desa pada 31 januari 2024 yang menuntut penyegeraan pengesahan revisi UU Desa.

DPR RI terkesan terburu-buru dan mengabaikan partisipasi pemangku kepentingan dalam pembahasan substansi revisi UU Desa," ungkap Gusmansyah.

Menurut Gusmansyah, persoalan pembangunan desa tidak hanya menjadi kepentingan kepala desa dan perangkat desa, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pembahasan RUU perlu mengedepankan aspek partisipasi masyarakat lebih luas.

FITRA Riau menilai perihal masa jabatan kepala desa bukanlah masalah substansi dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Justeru tuntutan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi, kaderisasi kepemimpinan, pemerintahan yang partisipatif dan upaya pencegahan korupsi.

Masa jabatan kepala desa saat ini yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan rentang masa 6 tahun sudah ideal," jelas Gusmansyah.

Gusmansyah melanjutkan, memperpanjang masa jabatan kepala desa justeru dapat mereduksi ruang bagi masyarakat serta menghambat proses lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas, berinovasi, dan bermutu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved