Berita Riau
2 Pesakitan Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Rp8,1 Miliar Jalani Sidang Perdana
Dua pesakitan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT BSP senilai Rp8,1 miliar pada tahun 2016, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pesakitan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp8,1 miliar pada tahun 2016, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/2/2024).
Kedua terdakwa yaitu Feldiansyah eks Direktur PT BSP Zapin dan Yusmar Affandy merupakan eks Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).
Adapun agenda sidang perdana ini, yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, mengatakan, tim JPU berjumlah 4 orang. Namun untuk sidang hari ini, ada 2 JPU yang membacakan dakwaan.
"Surat dakwaan dibacakan oleh Bu Yuliana Sari dan Pak Endra Andri Parwoto selaku Penuntut Umum," kata dia.
Lanjut dia, sidang digelar secara online dengan memanfaatkan fasilitas video teleconference.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat mereka ditahan.
JPU mendakwa kedua pesakitan itu melakukan dugaan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Feldiansyah menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sementara terdakwa Yusmar Affandy menyatakan mengerti dan tidak keberatan.
Untuk diketahui, penyertaan modal yang dimaksud, bersumber dari dana inventasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BSP tahun 2016 untuk kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).
Terungkap bahwa Feldiansyah selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016, melakukan pengalihan dana penyertaan modal sebesar Rp8,1 miliar tersebut.
Pengakuan tersangka uang itu dipergunakan untuk investasi lagi kepada anak-anak perusahaan. Jadi dari PT BSP ke PT BSP Zapin, dan sebagainya, termasuk PT ZES, yang ketika itu direkturnya adalah Yusmar Affandy.
Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akibat perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar.
Perbuatan tersangka bermula saat PT BSP bertransformasi mendirikan perusahaan induk atau holding.
Kemudian untuk pengembang usaha, PT BSP mendirikan anak perusahaan yakni PT BSP Zapin.
PT BSP Zapin mendapatkan penyertaan modal yang diperuntukkan membangun pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak.
Namun ternyata kegiatan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak dilaksanakan. Alhasil, uang penyertaan modal sebesar Rp8,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan habis. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Sabu Chines Pin We Diamankan Polres Meranti, Kurir Jaringan Narkoba Internasional Ditembak |
|
|---|
| Disdikbud Rohil Digeledah Kejati Riau, Mengusut Kasus Tipikor Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi |
|
|---|
| Pasien BPJS Kesehatan PBI Nonaktif di Riau Silahkan Berobat Seperti Biasa, Ditanggung Pemerintah |
|
|---|
| INFO untuk Warga Riau! Nama Pemilik Kendaraan Tak Sesuai STNK Kini Bisa Bayar Pajak, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Guru di Siak Terancam 5 Tahun Penjara, Dinilai Lalai, Siswa Tewas Akibat Ledakan Senapan Rakitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)