Bahasa Gaul

Menanti Serangan Fajar Jelang Pencoblosan di Pemilu 2024 Viral, ini Artinya

Serangan fajar merupakan istilah populer dari istilah politik uang yang dilakukan politisi jelang pencoblosan atau pemungutan suara pada setiap Pemilu

Kompas.com
Arti Serangan Fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kata Serangan Fajar kerap muncul di tengah Pemilu 2024. Banyak pula masyarakat yang menantikan adanya serangan fajar jelang pencoblosan suara pada 14 Februari 2024.

Hal itu dikarenakan masyarakat mendapat keuntungan materi dari serangan fajar ini.

Serangan fajar dilancarkan oleh sejumlah politisi yang berupaya membeli hati nurani masyarakat dengan sejumlah uang. 

Kasus yang berkembang di masyarakat, sejumlah politisi yang maju dalam kontestasi Pemilu memberikan uang sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 ke masyarakat agar memilih dirinya di TPS nanti.

Serangan fajar ini acap kali dilakukan sejumlah politisi pada saat fajar menyingsing. Hal itu lah yang membuat politik uang ini disebut sebagai serangan fajar.

Meski banyak dinantikan oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil, ternyata serangan fajar dilarang.

Lantas apa arti dari serangan fajar?

Serangan fajar merupakan istilah populer dari istilah politik uang yang dilakukan politisi jelang pencoblosan atau pemungutan suara pada setiap Pemilu.

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa politik uang tidak terbatas pada uang.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher BBM, LPG, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi hanya Rp 60.000.

Demikianlah arti serangan fajar yang saat ini sedang viral di tengah masyarakat.

 

(Tribunpekanbaru.com/Hendri Gusmulyadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved