Hasil Pileg 2024

Ini 7 Caleg DPR RI Dapil Riau 1 yang Diprediksi Lolos Pileg 2024

Berikut 7 Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Riau 1 yang diprediksi lolos ke senayan pada Pileg 2024. Banyak wajah baru dari Dapil Riau 1.

|
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Guruh Budi Wibowo
Istimewa
Caleg DPR RI Dapil Riau 1 yang diprediksi lolos Pileg 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut 7 Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Riau 1 yang diprediksi lolos ke senayan pada Pileg 2024.

Dari 7 nama tersebut, banyak wajah-wajah baru. 

Wajah lama yang mendaptkan suara terbanyak hanya satu orang.

  1. Muhammad Rahul dari Partai Gerindra dengan raihan 18.790 suara
  2. Drs. H. Syamsuar, M.Si. dari Partai Golkar dengan raihan 18.636 suara
  3. Iyeth Bustami dari PKB dengan raihan 15.756 suara
  4. Sulastri A., S.Sos., M.H dari Partai Demokrat dengan raihan 15.199 suara
  5. Dewi Juliani, S.H dari PDIP dengan raihan 14.141 suara
  6. Hendry Munief, M.B.A dari PKS dengan raihan 13.930 suara.
  7. dr. Irvan Herman Abdullah dari PAN dengan raihan 10.748 suara.

Nama-nama di atas adalah Caleg DPR RI dari Dapil Riau 1 yang meraih suara terbanyak dari hasil hitung suara KPU Versi: 16 Feb 2024 17:30:00 Progress: 3595 dari 11153 TPS (32.23 persen).

Untuk diketahui, berikut anggota DPR RI Dapil Riau 1 periode 2019-2024:

  1. Muhammad Rahul dari Partai Gerindra
  2. Effendy Sianipar dari PDIP
  3. Arsyadjuliandi Rachman dari Golkar
  4. Chairul Anwar dari PKS
  5. Syamsurizal dari PPP
  6. Jon Erizal dari PAN
  7. Achmad dari Demokrat

Adapun daerah pemilihan (Dapil) Riau I terdapat di 7 kabupaten dan Kota:

  1. Kabupaten Bengkalis
  2. Kabupaten Rokan Hulu
  3. Kabupaten Rokan Hilir
  4. Kabupaten Siak
  5. Kabupaten Kepulauan Meranti
  6. Kota Pekanbaru
  7. Kota Dumai

Disclaimer
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunpekanbaru.com/Ilham Yafiz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved