Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Bawaslu Kepulauan Meranti Kembali Rekomendasikan 2 TPS Dilakukan PSU, Ini Alasannya

Bawaslu Kepulauan Meranti kembali merekomendasikan di TPS untuk dilakukan dilakukan PSU.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal SIp didampingi Komisoner Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Rio Andika MPd saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti kembali merekomendasikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Rekomendasi ini dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu Kepulauan Meranti merekomendasikan TPS 05 Sungai Tohor, Tebingtinggi Timur untuk dilakukan PSU.

Dua TPS yang direkomendasikan itu berada Daerah Pemilihan (Dapil IV) di Kabupaten Kepulauan Meranti, TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat dan TPS 05 Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Bawaslu Meranti, Rabu (21/2/2024) sore dijelaskan rekomendasi PSU di TPS 2 Tanjung Peranap sudah disampaikan ke KPU pada Selasa (20/2/2024).

Sedangkan rekomendasi PSU di TPS 05 Baran Melintang pada Rabu (21/2/2024).

"Rekomendasi sudah kita sampaikan. Sebelum rekomendasi kita layangkan ke KPU, kita sudah mengumpulkan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak di lapangan. Termasuk sudah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Riau," ungkap Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal SIp didampingi Komisoner Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Rio Andika MPd.

Dihadapan wartawan Syamsurizal juga menjelaskan bahwa dasar dilakukan PSU di Tanjung Peranap, karena terdapat satu orang petugas kesehatan yang merupakan warga dari Selatpanjang (Dapil 1) pindah memilih ke TPS 02 Tanjung Peranap, karena tugas.

Sementara, saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari, petugas TPS mememberikan 5 surat suara. Padahal seharusnya hanya diberikan 4 surat suara.

"Karena beda Dapil dari domisili petugas kesehatan tersebut, harusnya ia tidak memilih DPRD kabupaten/kota. Karena beda dapil. Namun, tetap diberikan petugas. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ada unsur kelalaian dari petugas TPS di sana. Sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 ayat 3 huruf e, maka kita rekomendasikan PSU khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti saja," jelasnya.

Sementara, pada TPS 02 Baran Melintang, Kecamatan Merbau diterangkan juga oleh Syamsurizal terdapat masyarakat yang memilih dengan menggunakan KPT-el yang ternyata bukan pemegang, KTP Meranti.

"Pemilih merupakan pemegang KTP-el Bengkalis. Hal itu terungkap dalam rapat pleno di PPK," bebernya.

Menurut Syamsurizal, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 124, maka Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 05 untuk seluruh pemilihan (Pilpres, DPD, Pileg DPRRI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota).

“Selain KTP-el Bengkalis, juga tidak memiliki surat pindah memilih dari Bengkalis ke Meranti," jelasnya.

Meski pihak Bawaslu merekomendasikan PSU, proses pleno di PPK tetap bisa terus berjalan hingga selesai.

"Walaupun kita rekomendasikan PSU, tidak menghambat proses pleno di PPK. Pleno bisa terus berlanjut hingga selesai," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved