Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

UPDATE Suara Sementara Caleg yang Digadang Bacalon Walikota Pekanbaru: Agung Perkasa

Inilah raihan sementara suara para Caleg yang akan maju pada Bacalon Walikota Pekanbaru pada November 2024 mendatang

IST
Bacalon Walikota Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil sementara perolehan suara para Caleg yang digadang jadi Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru.

Diketahui, Pemilihan umum Wali Kota Pekanbaru 2014 dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sejumlah nama mulai bermunculan di publik untuk memimpin Kota Bertuah.

Beberapa nama itu juga menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ini.

Lantas, seperti apa suara para caleg yang disebut jadi Bacalon Wali Kota Pekanbaru ini?

Berikut datanya melansir situs KPU hingga Minggu (25/2/2024) pagi.

Nama pertama adalah perempuan politis Partai Golkar, Ida Yulita.

Ida yang juga maju pada Dapil Riau 1 untuk DPRD Riau sementara memperoleh 9.372 suara.

Masih dari Partai Golkar, ada nama Parisman Ikhwan.

Pria yang akrab disapa Iwan Fatah ini sementara memperoleh 9.922 suara di Dapil Riau 1 untuk DPRD Riau.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho.

Kader Partai Demokrat ini sementara memperoleh 22.410 suara.

Lalu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024, Ginda Burnama.

Politisi Gerindra yang maju pada Dapil Riau 1 untuk DPRD Riau ini sementara meraup 6.159 suara.

Ginda merupakan menantu Wali Kota Pekanbaru dua periode, Firdaus.

Bacalon Wali Kota Pekanbaru selanjutnya adalah Ayat Cahyadi.

Wakil Wali Kota Pekanbaru dua periode ini juga maju pada Dapil Riau 1 untuk DPRD Riau.

Politisi PKS ini sementara memperoleh 12.921 suara.

Itulah sementara raihan suara para Caleg yang disebut menjadi Bacalon Walikota Pekanbaru pada November 2024 nanti.

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved