Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Sidang Gugatan Wulan Guritno Terhadap Mantan Kekasih Digelar Besok, Sabda Ahessa Wajib Hadir

Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rum

Editor: Sesri
Instagram
Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya Sabda Ahessa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan gugatan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya Sabda Ahessa akan digelar besok Kamis (29/2/2024).

Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah.

Sidang perdana sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir.

"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.

Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (29/2/2024).

Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.

"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya.

Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan.

Baca juga: Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasihnya Sabda Ahessa Rp 100 Juta dan Kembalikan Duit Talangan

Baca juga: Attila Syach Ungkap Kesedihan 16 Tahun Tak Bertemu Shalom Anaknya dengan Wulan Guritno

Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved