THR PNS

Ada Apa 7 Maret 2024 , Kabar Tentang THR PNS 100 Persen dan THR Dibayarkan Paling Lambat Kapan ?

Ada informasi apa di tanggal 7 Maret 2024 daan THR yang dibayarkan seratus persen . Kapan THR akan dibayarkan pemerintah

Penulis: Sesri | Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Ada apa di 7 Maret 204 dan kapan pembayaran THR PNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Ada apa dengan tanggal 7 Maret 2024 . Kabar tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dibayarkan 100 persen .

Ada apa itanggal 7 Maret , Pencarian terkait pertanyaan tanggal 7 Maret menjadi trend .  Ternyata pada tanggal 7 Maret ada hari yang bersejarah

Pada tanggal 7 Maret berpuluh tahun silam terdapat peristiwa pencabutan mandat Presiden Soekarno oleh MPRS.  Hal ini karena pertanggungjawaban Soekarno sebagai Presiden RI atas kejadian G 30s/PKI ditolak oleh MPRS.

Kejadian itu terjadi tepatnya pada tanggal 7 Maret 1967. Tidak hanya dicabutnya mandat yang diberikan oleh MPRS kepada Soekarno sebagai Presiden Indonesia. MPRS juga mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi yang disandang Soekarno.

THR PNS Dibayarkan Penuh

Banyak yang kemudian bertanya , THR dibayarkan paling lambat kapan ? . thr dibayarkan paling lambat kapan .

Tentu saja banyak yang bertanya dan berharap mendapatkan kepastian terkait dengan pembayaran THR . Khusus untuk PNS yang sudah menantikan terkait dengan kepastian kapan pembayaran THR akan dilakukan .

Seperti diketahui , bahwa THR PNS sudah dipastikan dibayar 100 persen . Pemerintah telah mengatakan akan memberikan THR PNS seratus persen .

Dan ini menjadi menarik , bahwa PNS tentu saja akan sangat berharap ada kepastian terkait dnegan pembayaran THR tersebut .

Menteri Keuangan RI , Sri Mulyani mengatakan bahwa secepatnya akan membayarkan THR untuk PNS .

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Ya , tahun ini PNS tentu saja bisa bersorak gembira . Setelah 4 tahun berturut-turut tidak mendapatkan THR dengan besaran "tidak penuh", tahun ini Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ketika ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani.

Bendahara negara mengatakan, saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR para ASN hingga TNI-Polri.

Wanita yang akrab disapa Ani itu pun memastikan pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

THR 100 persen untuk kebutuhan PNS

Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap, kali ini pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan. Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara. Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.

Kabar ini tentu saja akan menjadi kabar yang menarik bagi PNS dan menjadi informasi yang dinantikan . (*)

( Tribunpekanbaru.com / Sesri )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved