Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Pelalawan

Ternyata 2 TSK Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan Merupakan Pasangan Suami Istri

Kejari Pelalawan telah menetapkan tersangka dugaan Pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, 2019.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johanes Tanjung
Tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019 P dan SM menggunakan rompi tahanan, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019, Kamis (7/3/2024).

Kedua tersangka berinisial P seorang laki-laki yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bahan Limau Kecamatan Ukui tahun 2019. Kemudian SM seorang perempuan selaku sekretaris PTSL dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.

Keduanya langsung dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka. Tersangka P dan SM dituding bertanggungjawab atas Pungli yang dilakukan kepada masyarakat penerima sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau.

"Kedua tersangka itu suami istri. Mereka langsung ditahan, tapi berbeda Rutan," kata seorang penyidik Kejari Pelalawan kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kasus Tipikor di Pelalawan Diekspos Kejari Sekaligus Penetapan Tersangka

Saat keduanya dipanggil penyidik Kejari Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (7/3)2024), mereka datang sejak pukuk 11.00. Setelah proses pemeriksaan tuntas, tersangka P dan SM dinaikan statusnya sebagai tersangka. Masih terkejut dengan status itu, jaksa kembali menyampaikan jika mereka akan langsung ditahan di Rutan.

Proses penahanan inilah sempat alot di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus), sebab Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini memikirkan anaknya yang ditinggalkan di Desa Bagan Limau. Namun aparat penegak hukum harus tetap menjalankan prosedur hukum dan akhirnya mereka berhasil digiring ke mobil tahanan serta diantarkan ke Rutan yang berbeda.

"Tersangka P ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru dan tersangka SM ditahan di Rutan khusus perempuan di Pekanbaru," kata Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (7/3/2024).

Kajari Azrijal saat dikonfirmasi hubungan kekeluargaan antara P dan SM, pihaknya tidak ingin masuk ke ranah privasi keluarga. Kejaksaan hanya menangani kasus korupsi yang menyangkut kedua tersangka. Selain itu, pihaknya menilai hal itu kurang etis jika disampaikan instansi kejaksaan.

"Kalau itu ranah pribadi mereka. Silahkan ditanya ke pihak lain saja. Kita fokus tindak pidana korupsinya," tandas Kajari Azrijal sambil tersenyum.

Sumber tribunpekanbaru.com di Kecamatan Ukui juga memastikan P dan SM merupakan Pasutri. Saat P menjabat sebagai Kades pada 2019, ia menunjuk istrinya SM sebagai Kaur Keuangan di kantor desa. Kemudian menunjuknya sebagai Sekretaris pelaksanaan program PTSL di desa tersebut. Dari sinilah kasus ini mulai terjadi saat Pungli dilakukan Kades P dan SM.

"Mereka suami istri itu. Selama ini kami pikir kasusnya udah tutup, karena udah lama betul. Ternyata naik lagi ya," papar sumber ini.

Perjalanan kasus ini berawal pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan.

Kemudian tersangka P selaku Kepala Desa (Kades) saat itu membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan Menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018, Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa.

Dari Perkades itu, seolah-olah melegalkan dan menyetujui pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Setelah pungutan liar itu berjalan, Kades P menyetujui, mengetahui dan membiarkan praktik itu dan bahkan menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Kades P menunjuk SM yang merupakan Kaur Keuangan Desa untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL.

"Kedua tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau," tambah Kajari Azrijal.

Adapun besaran Pungli yang dilakukan tersangka P dan SM kepada masyarakat penerima PTSL antar Rp 900 ribu sampai Rp 1.250.000 per sertifikat. Uang yang terkumpul dipegang oleh SM tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan dasar pemungutannya.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang dari berbagai pihak. Kemudian meminta keterangan dari ahli BPN dan ahli pidana. Serta menyita 11 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Total uang hasil Pungli kedua tersangka mencapai Rp 357.880.000. Setelah mendapatkan dua alat bukti, makanya kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," imbuh Azrijal.

Tersangka P dan SM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000.

"Kasus ini merupakan tunggakan bagi kami. Sudah hampir 3 tahun di tahap penyidikan. Sekarang telah kita tuntaskan," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved