Berita Riau
Berkas Perkara 2 Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Inhil Masih Diteliti Jaksa
Berkas perkara 2 tersangka dugaan korupsi peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Inhil tahun anggaran 2017, saat ini masih dalam penelitian jaksa
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) tahun anggaran 2017, saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti pada Kejati Riau.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni Raja Enta Netriawan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Saat pengerjaan proyek itu, Raja Enta menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka berikutnya, yakni Syahril. Dia berasal dari kalangan swasta selaku pelaksana kegiatan.
Kasus ini, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penyidikan dimulai Januari 2022.
Berkas perkara keduanya, sudah dilimpahkan penyidik polisi ke jaksa.
Ini merupakan pelimpahan berkas kedua, setelah sebelumnya sempat dinyatakan belum lengkap.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebut, saat ini berkas perkara kedua tersangka sedang dalam proses penelitian terkait dengan kelengkapannya.
"Berkas perkara diterima sebelum puasa," sebut Bambang, Rabu (20/3/2024).
Diungkapkan Bambang, penelitian berkas oleh jaksa peneliti, meliputi aspek formil dan materil.
"Dalam waktu dekat, jaksa peneliti akan menentukan sikap," bebernya.
Dari informasi yang didapat, pekerjaan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.
Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp 2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Dosen di Bengkalis Gugat Pihak Kampus Rp 3,6 Miliar, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Pemprov Riau Mulai Proses Pencairan Beasiswa, Verifikasi Dilakukan Pihak Kampus |
![]() |
---|
Pulau Rupat, Istana Siak, dan Muara Takus Diusulkan Jadi KSPN, Pesona Riau Siap Mendunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.