Dugaan Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam Terendus KPK, Dua Pejabat PLN Dicekal

Dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero di PLTU Bukit Asam akhirnya terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istimewa
Dugaan Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam Terendus KPK, Dua Pejabat PLN Dicekal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero di PLTU Bukit Asam akhirnya terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PLTU Bukit Asam, Sumatera Bagian Selatan itu membuat negara merugi hingga puluhan miliar.

“(Perhitungan) sementara puluhan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Ali menuturkan, kerugian negara itu timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.

Pekerjaan itu disebut dengan istilah retrofit system sootblowing.

Para pelaku diduga merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang.

Adapun nilai proyek pekerjaan itu mencapai Rp 70 miliar.

“Rp 70 miliaran,” tutur Ali.

Meski telah menetapkan para pihak sebagai tersangka, KPK menyatakan baru akan mengungkap identitas mereka ketika penyidikan dinilai cukup.

Saat itu, KPK juga akan mengungkap detail perbuatan para pelaku berikut pasal yang disangkakan.

Namun, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” tutur Ali.

Sejauh ini, dua pejabat PLN dan satu pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah dicekal.

Isu yang berkembang, dua pejabat PLN yang dicekal tersebut adalah General Manager PLN Bambang Anggono dan Manajer Engineering PLN Budi Widi Asmoro. 

Sedangkan satu pengusaha yang dicekal itu adalah Nehemia Indrajaya.

Nehemia Indrajaya merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved