Berita Kuansing

Oknum Polisi Hamili Pacar Tapi Nikahi Wanita Lain Diberhentikan, Upacara Dipimpin Kapolres Kuanisng

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito pimpin upacara PTDH oknum polisi yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Upacara PTDH oknum polisi jajaran Polres Kuansing, Bripda Masyhuri yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum polisi yang menghamili pacar, namun menikahi wanita lain.

Oknum anggota polisi itu yakni Bripda Masyhuri. Pemecatan Bripda Masyhuri ini tertuang dalam SK PTDH yang diterbitkan Polda Riau pada akhir Februari 2024 lalu.

Upacara PTDH bertempat di lapangan apel Markas Polres Kuansing, Kamis (21/3/2024).

Turut hadir seluruh pejabat utama dan seluruh personel di lingkungan Polres Kuansing.

Terungkapnya perbuatan bejat Bripda Masyhuri ini, bermula dari laporan wanita berinisial AM, yang tak lain merupakan pacar sang oknum. AM dihamili oleh Masyhuri.

AM melapor ke Bidang Propam Polda Riau pada Oktober 2022 lalu.

Seiring proses penanganan kasus yang berjalan, Masyhuri pun dinyatakan bersalah dan diberhentikan.

Proses sidang etik yang berjalan, tanpa dihadiri oleh Bripda Masyhuri.

Pasalnya Bripda Masyhuri menghilang setelah dilaporkan pacarnya dan tak pernah masuk dinas.

Bahkan, Polres Kuansing sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), karena Masyhuri juga tak pernah hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres.

Hingga upacara PTDH pada hari ini, Bripda Masyhuri masih memilih mangkir dan tidak hadir.

"Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan," jelas AKBP Pangucap.

Bripda Masyhuri, dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Terkait hal ini, AKBP Pangucap berpesan kepada seluruh personel di jajarannya agar selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.

Ia juga menekankan, sebagai personel Polri, hendaknya dapat menghindari melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi Polri.

Diketahui, Bripda Masyhuri dan AM berpacaran sejak Februari 2022. Keduanya pun intens bertemu.

Sampai akhirnya, keduanya melakukan hal terlarang hingga akhirnya korban hamil.

Namun, Masyhuri tak bertanggungjawab atas perbuatannya. Mirisnya, ia malah menikahi wanita lain.

Lantaran tak terima, AM melapor ke Bidang Propam Polda Riau.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved