Mantan Rektor UIN Suska Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar
Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, menjalani sidang perdana kasus dugaan rasuah dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, menjalani sidang perdana kasus dugaan rasuah dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp7,6 miliar, Senin (1/4/2024) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim diketuai oleh hakim Zefri Mayelno, dengan 2 anggota yakni Yuliarta dan Yessy.
Akhmad Mujahidin, duduk sebagai pesakitan. Tak hanya dirinya, Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut, juga menjalani sidang yang sama.
Bagi Akhmad Mujahidin, ini merupakan kali kedua dirinya menjalani sidang atas kasus hukum yang membelitnya.
Sebelumnya, ia juga terjerat kasus kolusi pengadaan internet kampus dan sudah divonis bersalah.
Tampak Akhmad Mujahidin, hadir langsung di ruang sidang. Begitu pun terdakwa Veni Aprilya.
Akhmad Mujahidin, mengenakan baju putih dan peci putih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Sembiring menyebut, agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah dilaksanakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU," kata Rionov.
Lanjut dia, atas dakwaan ini, kedua terdakwa baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Aprilya menyatakan keberatan sehingga mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kedua terdakwa eksepsi," jelas Rionov.
Untuk diketahui, kasus dugaan rasuah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Perkara dugaan rasuah yang menjerat Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya, bermula pada tahun 2019.
Ketika itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.
Tapi, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.
Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.
Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
rektor UIN Suska
Eks Rektor UIN Suska
Akhmad Mujahidin
Badan Layanan Umum (BLU)
Korupsi di Riau
Tribunpekanbaru.com
| Pengurus Masjid di Pekanbaru Cari Hewan Kurban hingga ke Rokan Hulu |
|
|---|
| Soal Ujian IPA Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Edisi Revisi Kurikulum Merdeka untuk Bahan Belajar Siswa |
|
|---|
| Latihan Soal IPS Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 3 dan Bab 4 Serta Kunci Jawaban Terlengkap |
|
|---|
| Ingat Dudung Abdurachman? Eks KSAD Itu Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo, Sempat Diminta ke Istana |
|
|---|
| Jelang Keberangkatan 225 JCH Pelalawan, Jamaah Diimbau Manasik Mandiri di Rumah dan Jaga Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Eks-Rektor-UIN-Suska-Riau-Akhmad-Mujahidin-korupsi-dana-BLU.jpg)