Menteri ESDM Beri Sinyal Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Sinyal batasan penggunakan Pertalite dan Gas 3 kg itu diberitakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Alexander
Penggantian plang harga baru BBM di SPBU Soebrantas Pekanbaru, setelah ditetapkan oleh pemerintah harga baru untuk Pertalite dan Solar, Sabtu (3/9/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aturan pembelian Pertalite dan gas elpiji 3 Kg diperkirakan akan diterapkan pada Juni 2024 itu.

Sinyal batasan penggunakan Pertalite dan Gas 3 kg itu diberitakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Arifin mengatakan, revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.

Pengaturan pembelian Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite.

"Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah, lihat perkembangannya," ujarnya di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik)," imbuh Arifin.

Sejalan dengan pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Nantinya, pembelian gas tabung melon tersebut diperketat sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas.

Menurut Arifin, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga memungkinkan untuk diterapkan pada Juni 2024 mendatang.

"Ya, itu juga sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg), pelaksanaannya kita lihat lah. Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor," kata dia.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved