Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Pj Sekda Kampar Yusri, Terungkap SK Ditandatangani SF Hariyanto Saat Menjabat Sekdaprov Riau

Polemik Pj Sekda Kampar Yusri, surat penunjukkannya ditandatangi oleh SF Hariyanto saat menjabat Sekdaprov Riau.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ilham Yafiz
ist
Polemik Pj Sekda Kampar Yusri, Terungkap SK Ditandatangani SF Hariyanto Saat Menjabat Sekdaprov Riau 


"Yusri sebaiknya legowo saja. Kalau dia mau maju Pilkada, alangkah baiknya tidak Sekda lagi supaya bisa fokus ke Pilkada," ujarnya. 


Ansar menyatakan, Komisi I DPRD Kampar akan memanggil pihak terkait jika polemik Pj. Sekda berkepanjangan.

Sebab pemerintahan akan terganggu jika Sekda terlalu lama berstatus Pelaksana Harian (Plh.).


"Kalau masalah Pj. Sekda belum juga selesai, kita akan melakukan dengar pendapat. Insya Allah hearing kita agendakan Rabu (24/4/2024)," katanya.


Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol juga sudah juga mendesak agar Hambali segera melantik Pj. Sekda.

Ia menegaskan, pengangkatan Pj. Sekda merupakan kewenangan Bupati.


Ketua DPD II Partai Golkar Kampar ini menyatakan, Pj. Bupati dan Pj. Sekda tidak boleh 'kawin paksa'.

Sebab keduanya harus sejalan untuk menjalankan roda pemerintahan. 


Sementara itu, Pj. Bupati, Hambali telah berkomentar terkait SK Pj. Gubernur tentang Penunjukan Yusri sebagai Pj. Sekda.

Ia menyebutkan, SK itu terdiri dari tiga halaman. 


Ia menemukan beberapa kejanggalan dalam SK tersebut. Sehingga ia belum yakin jika SK tersebut benar-benar diteken oleh Pj. Gubernur. 


Hambali pun memaparkan beberapa kejanggalan dalam SK. Pertama, tanggal SK yang ditulis tangan 16 Februari 2024.

Menurut dia, tanggal tersebut jauh sebelum masa jabatan Pj. Sekda berakhir, Rabu (3/4/2024).


Kedua, kata dia, di antara Diktum Kedua dan Ketiga terdapat penghapusan kalimat.

Ditandai dengan jejak pengikisan permukaan kertas. Sehingga isi kalimat yang dihapus tidak diketahui. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved