Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Pj Sekda Kampar Yusri, Terungkap SK Ditandatangani SF Hariyanto Saat Menjabat Sekdaprov Riau

Polemik Pj Sekda Kampar Yusri, surat penunjukkannya ditandatangi oleh SF Hariyanto saat menjabat Sekdaprov Riau.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ilham Yafiz
ist
Polemik Pj Sekda Kampar Yusri, Terungkap SK Ditandatangani SF Hariyanto Saat Menjabat Sekdaprov Riau 


Penghapusan kalimat itu diperkuat dengan jarak spasi antara Diktum Kedua dan Ketiga menjadi berlebih.

Ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang naskah dinas. 


Ketiga, lanjut dia, halaman pertama dan halaman kedua tidak sinkron.

Pada bagian "Mengingat" di halaman pertama diakhiri dengan poin empat. Sedangkan pada halaman kedua, dimulai dengan poin dua. 


"Antara halaman satu dan dua nggak nyambung. Halaman satu poin 4, tapi halaman dua poin 2," kata Hambali yang pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini. 


Keempat, pada penomoran atau indeks surat. Ia mengatakan, indeks surat tidak mencantumkan instansi yang mengeluarkan.

"Harusnya dari nomor surat itu, kita tahu instansi mana yang mengeluarkan surat," katanya.


Tak sampai disitu, ia juga menyinggung soal SK tentang penggunaan kata 'penunjukan' Pj. Sekda. "Pj. Sekda itu kan diangkat. Ada aturannya. Silakan analisa sendiri," katanya.


Dilihat di Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj. Sekda, terdapat penggunaan kata "menunjuk" dan "mengangkat". 


Kata "menunjuk" di Pasal 4 digunakan untuk Pelaksana Harian (Plh.). Sedangkan kata "mengangkat" pada Pasal 5 Ayat (2) Pasal 5 digunakan untuk Pj. 


Oleh karena beberapa kejanggalan di SK itu, ia pun meragukan keabsahannya. "Jangan-jangan ada oknum yang membuatnya," katanya. 


Ditambah lagi, SK itu tidak memuat jawaban terhadap usulan Pj. Bupati yang pernah diajukan.

Ia amat mempertimbangkan pertanggungjawaban hukum birokrasi jika SK itu ditindaklanjutinya. Oleh karena itu, ia memilih tidak menanggapi SK tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )
 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved