Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, Yang Jauh dari Pekanbaru Lebih Tinggi

Penentuan nilai ganti rugi tanah jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar kian dipertanyakan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
DOK
ILUSTRASI Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penentuan nilai ganti rugi tanah jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar kian dipertanyakan.

Terungkap nilai ganti rugi di lokasi tanah yang jauh dari Kota Pekanbaru justru lebih tinggi.

Sedangkan lokasi yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, lebih rendah.

Seorang pemilik bidang di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang yang meminta namanya tidak dimuat, mengungkap nilai ganti rugi yang diterimanya jauh lebih rendah dari tanah di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

"Di Rimbo Panjang cuma 300 ribuan per meter. Sementara di Karya Indah bisa di atas 500 ribuan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).

Pria ini pun memperlihatkan foto kertas penawaran nilai ganti rugi wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ANDI TIFFANI DAN REKAN untuk Desa Karya Indah.

Lalu membandingkannya dengan KJPP DAZ & REKAN untuk Desa Rimbo Panjang.

Menurut dia, selisihnya terlalu mencolok dan tidak sinkron atau timpang.

Ia mengatakan, lokasi tanah di Desa Karya Indah itu berada lebih jauh dari perbatasan Kampar dengan Kota Pekanbaru dan jalan nasional.

Sementara tanah di Rimbo Panjang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru.

Bahkan sampai tahun 2017 masih berada wilayah Kota Pekanbaru.

"Ini jadinya terbalik. Yang jauh dari Pekanbaru, malah ganti ruginya lebih tinggi. Sedangkan yang dekat kota, lebih rendah," katanya.

Menurut dia, perbandingan nilai ganti rugi di dua lokasi tersebut tidak masuk akal. Hal ini memperkuat dugaan ketidakjelasan aspek dalam penentuan nilai ganti rugi.

Sebelumnya, Mohammad, seorang pemilik tanah di Rimbo Panjang juga mengungkap keluhannya terhadap nilai ganti rugi.

Ia membandingkan nilai yang ditawarkan kepadanya dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved