Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, Yang Jauh dari Pekanbaru Lebih Tinggi

Penentuan nilai ganti rugi tanah jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar kian dipertanyakan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
DOK
ILUSTRASI Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, 

Ia mengatakan, nilai ganti rugi yang ditawarkan BPN lebih kecil dari ZNT.

Padahal Kepala BPN sendiri bertindak sebagai Ketua Panitia (P2T) untuk tol.

"ZNT yang tentukan BPN. Tapi nilai ganti rugi tol lebih rendah dari ZNT," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (19/3/2024).

Ia mencontohkan, nilai tanah di suatu titik berada dalam zona dengan rentang Rp500.000 sampai Rp1.000.000.

Tetapi nilai ganti rugi tol di titik yang sama justru jauh di bawah Rp500.000.

Menurut dia, BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sendiri yang mempublis ZNT.

Sehingga masyarakat seperti dia dapat menjadikannya sebagai referensi harga jual beli tanah.

Penentuan nilai tanah ditentukan oleh beberapa faktor.

Di antaranya, nilai ekonomis, sosial, letak yang mempengaruhi akses seperti ke pusat pendidikan, dan lainnya.

"Jadi kalau ZNT nggak bisa menjadi acuan dalam pengadaan tol, untuk apa BPN mempublikasikannya. Artinya BPN sendiri tidak mengakui ZNT itu sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan belum dapat dikonfirmasi.

Ia belum merespon pertanyaan dari Tribunpekanbaru.com melalui pesan WhatsApp yang dikirim sejak Selasa pagi.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved