Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, Yang Jauh dari Pekanbaru Lebih Tinggi
Penentuan nilai ganti rugi tanah jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar kian dipertanyakan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penentuan nilai ganti rugi tanah jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kampar kian dipertanyakan.
Terungkap nilai ganti rugi di lokasi tanah yang jauh dari Kota Pekanbaru justru lebih tinggi.
Sedangkan lokasi yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, lebih rendah.
Seorang pemilik bidang di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang yang meminta namanya tidak dimuat, mengungkap nilai ganti rugi yang diterimanya jauh lebih rendah dari tanah di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
"Di Rimbo Panjang cuma 300 ribuan per meter. Sementara di Karya Indah bisa di atas 500 ribuan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).
Pria ini pun memperlihatkan foto kertas penawaran nilai ganti rugi wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ANDI TIFFANI DAN REKAN untuk Desa Karya Indah.
Lalu membandingkannya dengan KJPP DAZ & REKAN untuk Desa Rimbo Panjang.
Menurut dia, selisihnya terlalu mencolok dan tidak sinkron atau timpang.
Ia mengatakan, lokasi tanah di Desa Karya Indah itu berada lebih jauh dari perbatasan Kampar dengan Kota Pekanbaru dan jalan nasional.
Sementara tanah di Rimbo Panjang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru.
Bahkan sampai tahun 2017 masih berada wilayah Kota Pekanbaru.
"Ini jadinya terbalik. Yang jauh dari Pekanbaru, malah ganti ruginya lebih tinggi. Sedangkan yang dekat kota, lebih rendah," katanya.
Menurut dia, perbandingan nilai ganti rugi di dua lokasi tersebut tidak masuk akal. Hal ini memperkuat dugaan ketidakjelasan aspek dalam penentuan nilai ganti rugi.
Sebelumnya, Mohammad, seorang pemilik tanah di Rimbo Panjang juga mengungkap keluhannya terhadap nilai ganti rugi.
Ia membandingkan nilai yang ditawarkan kepadanya dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan, nilai ganti rugi yang ditawarkan BPN lebih kecil dari ZNT.
Padahal Kepala BPN sendiri bertindak sebagai Ketua Panitia (P2T) untuk tol.
"ZNT yang tentukan BPN. Tapi nilai ganti rugi tol lebih rendah dari ZNT," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (19/3/2024).
Ia mencontohkan, nilai tanah di suatu titik berada dalam zona dengan rentang Rp500.000 sampai Rp1.000.000.
Tetapi nilai ganti rugi tol di titik yang sama justru jauh di bawah Rp500.000.
Menurut dia, BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sendiri yang mempublis ZNT.
Sehingga masyarakat seperti dia dapat menjadikannya sebagai referensi harga jual beli tanah.
Penentuan nilai tanah ditentukan oleh beberapa faktor.
Di antaranya, nilai ekonomis, sosial, letak yang mempengaruhi akses seperti ke pusat pendidikan, dan lainnya.
"Jadi kalau ZNT nggak bisa menjadi acuan dalam pengadaan tol, untuk apa BPN mempublikasikannya. Artinya BPN sendiri tidak mengakui ZNT itu sendiri," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Dedy Kurniawan belum dapat dikonfirmasi.
Ia belum merespon pertanyaan dari Tribunpekanbaru.com melalui pesan WhatsApp yang dikirim sejak Selasa pagi.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Lirik Lagu David Iztambul - Kamari Pentang: Lagu Minang Penuh Makna |
![]() |
---|
Misteri Tewasnya Brigadir Esco Terikat Tali, Sang Ayah Yakin Dibunuh: Organ Tubuh Hilang |
![]() |
---|
Ijazah Jokowi Tak Pernah Dimunculkan, Pengamat: Memperkuat Dugaan Teori Konspirasi Politik |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 61, 62, 63 Matematika Kelas 3 SD/MI Kurikulum Merdeka Ayo Berlatih Bab 1 |
![]() |
---|
SOSOK Salsa boru Hutagalung: Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka soal Tolol dan Bubarkan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.