Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Hearing Polemik SK Gubernur yang Menunjuk Pj Sekda Kampar Ditunda, DPRD Kampar Jadwalkan Ulang

Komisi I DPRD Kampar ingin mendapat keterangan yang jelas dari Pemkab Kampar. Sehingga persoalan sk penunjukan Pj Sekda Kampar jelas.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
capture
Foto SK Pj Gubernur Riau tentang penunjukan Yusri sebagai Pj Sekda Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - DPRD Kampar menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait polemik Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda). Sedianya digelar Rabu (24/4/2024).

Rencana hearing sengkarut pengangkatan Pj. Sekda ini dikemukakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kampar, M. Ansar. "Untuk hari ini kita tunda," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu siang.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penundaan dikarenakan sebagian besar anggota Komisi I sedang melakukan dinas luar daerah. Oleh karena itu, hearing dijadwal ulang menjadi Senin (29/4/2024). 

Menurut dia, forum hearing akan menghadirkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar. Forum hearing akan mencerca BKPSDM beberapa pertanyaan seputar munculnya polemik.

Baca juga: Pj Bupati Kampar Serahkan SK Pengangkatan kepada PPPK, Sebagian Masih Tunggu Pertek

Baca juga: Kata Pj Bupati Kampar Soal SK Penunjukan Yusri Sebagai Pj Sekda: Belum Yakin Pak Pj Gubri yang Teken

Baca juga: Polemik Pj Sekda Kampar Yusri, Terungkap SK Ditandatangani SF Hariyanto Saat Menjabat Sekdaprov Riau

"Misalnya bagaimana surat usulan (nama calon Pj. Sekda) dari Pj. Bupati. Persoalan SK (Surat Keputusan Penunjukan) Pj. Gubernur itu," katanya.

Ia menyatakan, Komisi I ingin mendapat keterangan yang jelas dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar. Sehingga duduk persoalan menjadi terang-benderang dan jelas. 

Selain itu, Komisi I melalui BKPSDM akan mendesak Pj. Bupati agar segera melantik Pj. Sekda. Dilihar dari prosedur dalam regulasi yang dijalankan Pj. Bupati, Pj. Sekda yang patut dilantik yakni Ahmad Yuzar sesuai usulan ke Pj. Gubernur.

Sebelumnya, Pj. Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Yusri sebagai Pj. Sekda. Hal ini memantik reaksi berbagai pihak. Termasuk kalangan dewan.

Ansar menyoroti tanggal penerbitan SK. Menurut dia, kejanggalan pada SK yang paling fatal terletak pada tanggal penerbitannya, 16 Februari 2024. 

"Pada tanggal itu, Pj. Gubernur masih menjabat Sekdaprov (Sekretaris Daerah Provinsi Riau)," ungkapnya kepada Tribunekanbaru.com, Senin (22/4/2024).

Seperti diketahui, SF. Hariyanto dilantik menjadi Pj. Gubernur Riau pada Kamis (29/2/2024). Ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri di Jakarta.

Hambali juga telah berkomentar terkait SK Pj. Gubernur tersebut. Ia menyebutkan, SK itu terdiri dari tiga halaman. 

Ia menemukan beberapa kejanggalan dalam SK tersebut. Hal ini membuatnya belum yakin jika SK tersebut benar-benar diteken oleh Pj. Gubernur. 

Hambali pun memaparkan beberapa kejanggalan dalam SK. Pertama, tanggal SK yang ditulis tangan 16 Februari 2024. Menurut dia, tanggal tersebut jauh sebelum masa jabatan Pj. Sekda berakhir, Rabu (3/4/2024).

Kedua, kata dia, di antara Diktum Kedua dan Ketiga terdapat penghapusan kalimat. Ditandai dengan jejak pengikisan permukaan kertas. Sehingga isi kalimat yang dihapus tidak diketahui. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved