Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kriminal

Siswi SMP di Demak Digilir Tiga Pria Usai Paksa Berhubungan Badan Dengan Pacar

Seorang siswi SMP di di Kabupaten Demak, Jawa Tengah berinisial Al (13) digilir oleh tiga pria pada Selasa (16/4/2024) pukul 21.00 WIB.

Istimewa
Siswi SMP di Demak digilir tiga pria 

"Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian," ungkapnya.

"Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing," imbuhnya.

Salah satu pelaku, JH mengaku menjadi orang yang memiliki ide merekam AI dan pacarnya bersetubuh, namun ia berdalih tidak memperkosa korban seperti EP dan K.

Ia menyebut melakukan aksi itu karena jengkel korban dan pacarnya yang ditanya KTP atau kartu pelajar tapi berbelit-belit.

Sementara EP dan K mengaku melampiaskan nafsu bejatnya usai merekam korban bersetubuh.

Mereka melakukan aksi bejat ini dengan sadar tidak dipengaruhi minuman keras.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved