Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg Kampar

Sengketa Pileg DPRD Kampar Riau Nihil, Kapan Caleg Terpilih Dilantik?

Sejauh ini, KPU Kampar  menerima informasi hanya ada dua perkara yang penggugatnya memasukkan Kampar sebagai locus. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
capture/Facebook
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kampar, Andi Putra 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kampar nihil.

Berdasarkan daftar perkara yang diregistrasi MK, ada 13 perkara di Riau untuk semua jenis pemilihan.

Yakni DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tetapi tidak ditemukan adanya perkara Pileg DPRD Kampar.

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kampar, Andi Putra tak menampiknya.

Sejauh ini, KPU Kampar  menerima informasi hanya ada dua perkara yang penggugatnya memasukkan Kampar sebagai locus. 

Yaitu, PHPU yang dimohonkan Calon Anggota DPR Petahana Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2 dari Partai Golkar, Mohamad Idris Laena.

Baca juga: Kini Resmi Jadi Pj Sekda Kampar Riau, Ini yang Akan Dilakukan Ahmad Yuzar 

KPU sebagai Termohon, dan Yulisman sebagai Pihak Terkait. 

Satu lagi dari Calon Anggota DPD Petahana, Edwin Pratama Putra. Ia menarik KPU sebagai Termohon. 

KPU Kampar pun sudah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kedua perkara itu untuk pembuktian di sidang MK.

Meski PHPU DPRD Kampar sudah diketahui nihil, tetapi KPU Kampar belum dapat menetapkan Anggota DPRD Kampar Terpilih. Ia menyatakan, KPU masih menunggu surat dari MK.

Surat tersebut berisi pemberitahuan dari MK tentang daftar permohonan PHPU DPRD kabupaten/kota. Berdadarkan surat itu, barulah KPU dapat memastikan sengketa Pileg DPRD Kampar nihil.

"Prosedurnya begini. MK menyurati KPU tentang daftar perkara teregistrasi. Lalu nanti, KPU menyurati kita kabupaten/kota dan provinsi. Nah, itulah dasar kita (menetapkan Caleg Terpilih)," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (29/4/2024).

Ia mengaku itu belum diterima saat ditanyakan Tribunpekanbaru.com kembali, Selasa (30/4/2024). Ia menyatakan, KPU Kampar akan menetapkan perolehan kursi dan Caleg Terpilih paling lama tiga hari setelah surat itu diterima. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved