Kriminal
Jejak Hitam ABG Pembunuh Polisi Dengan Racun di Lampung Diungkap Warga
Sosok AE (17) pembunuh anggota polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah, Brigadir Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat (28) terungkap.
Kronologi ABG bunuh Polisi di Lampung
AE membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat setelah meracuninya dengan racun tanaman dan obat nyamuk cair ke minuman keras (miras) korban.
Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.
AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.
Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.
Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.
Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.
AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.
"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.
AE nekat membunuh Singgih karena ingin menguasai harta korban yang berupa mobil dan ponsel.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka AE telah mengakui perbuatannya.
"AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone," kata dia, Minggu (24/3/2024).
Kasus pembunuhan polisi oleh remaja ini terungkap saat seorang petugas kebersihan menemukan jasad seorang pria di di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kreator Film Pendek Guru Tugas Diringkus, Filmnya Masih Ditemukan di YouTube |
![]() |
---|
Gadis Berhijab Mengaku Dilecehkan Oknum Pejabat Disdukcapil Saat Urus KTP |
![]() |
---|
Rudapaksa 2 Santriwati dan Lecehkan 3 Lainnya, Oknum Pimpinan Ponpes Tuding Makhluk Ghaib |
![]() |
---|
Dikirimi Video Syur Isteri, Pria di Gresik Polisisikan Selingkuhan Isteri |
![]() |
---|
Seorang Pemuda di Rohul Riau Ditangkap Usai Sebar Foto Tanpa Busana Pacar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.