SUDAH Pakai Baju Oranye, Faizal Mengaku Nyesal Bunuh Pamannya: Kok Bisa Sampai Segitunya
Sang paman diketahui memiliki sebuah warung kelontong 24 jam. Ia mempekerjakan Faizal sebagai penjaga warungnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update pembunuhan seorang pria berinisial AH usia 32 tahun.
AH dibunuh keponakannya sendiri, Faizal Arifin (23).
Saat hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024), pelaku menyesal.
Penyesalan itu diungkapkan saat Faizal dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
"Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Faizal sembari menundukkan kepala.
Sepanjang berjalannya konferensi pers, Faizal yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya terdiam dan menundukkan kepala.
Di samping Faizal, hadir pula tersangka lain berinisial Naedi (26). Ia juga bersikap sama dengan Faizal.
Faizal melanjutkan, sesaat setelah menghabisi nyawa pamannya, ia sempat lemas.
Mata hatinya seolah baru terbuka menyadari perbuatan keji yang baru saja ia lakukan.
Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Paytren, Ustadz Yusuf Mansur: Ridha InsyaAllah
Baca juga: Rektor Unri Sri Indarti Temui Massa Aksi, Ini Katanya Terkait Tuntutan Mahasiswa Terkait UKT
"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu (membunuh). Saya menyesal, kok bisa sampai segitunya," ujar Faizal.
Motif Faizal membunuh pamannya sendiri, yakni karena sakit hati.
Sang paman diketahui memiliki sebuah warung kelontong 24 jam.
Ia mempekerjakan Faizal sebagai penjaga warungnya.
Tetapi, sang paman disebut sering menegur Faizal karena dianggap malas-malasan ketika menjaga warung 24 jam.
Faizal juga mengaku seringkali dipaksa terus menerus menjaga warung, terutama saat waktu istirahat.
"Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat. Terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi sama bapak. Itu saya sudah (emosi)," ujar Faizal.
Emosinya memuncak hingga pada Jumat (10/5/2024), Faizal menghabisi nyawa pamannya sendiri dengan senjata tajam yang diambilnya dari tukang kelapa muda di sebelah warungnya.
Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH dengan sarung serta karung goni dan membuangnya di Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi dan menggegerkan warga setempat.
Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Kata Kunci Bab 7 Asal-usul - Rima - Asal-usul - Nenek Moyang - Kata Penghubung Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Bahasa Indonesia Kelas 4-Kunci Jawaban Halaman 148 Jurnal Membaca Mata Air Indonesia-Antalogi Puisi |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Tubuh Anggota Polsek Sekotong Bengkak dan Organ Tubuh Hilang, Keluarga Yakin Brigadir Esco Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.