Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim dan CK Rohul Riau, Sudah 71 Saksi Diperiksa

Dua tersangka korupsi BBM Dinas Perkim dan CK Rohul rugikan negara hingga Rp 6,2 M akhirnya dilimpahkan ke Kejari Rohul pada Kamis sore.

|
Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan
Ekspos dugaan korupsi BBM melibatkan Dinas Perkim dan CK Rokan Hulu di Mapolres Rokan Hulu Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Setelah ditahan selama hampir 120 hari di Mapolres Rokan Hulu, akhirnya dua tersangka korupsi BBM Dinas Perkim dan CK Rohul rugikan negara hingga Rp. 6,2 M akhirnya dilimpahkan ke Kejari Rohul pada Kamis (16/5/2024) sore.

Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais menyebut, sebanyak 71 orang saksi diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.

Jumlah tersebut ditambah dengan tiga orang saksi ahli, masing-masing adalah Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Ahli Keuangan Negara.

"Total, ada 71 orang saksi dan 3 orang saksi ahli yang terlibat dalam mengungkap kasus ini selama pemeriksaan," sebut Kasat.

Dia melanjutkan, selain para saksi, kepolisian juga sudah menyita 532 item barang bukti. Di antaranya berupa dokumen, stempel, komputer serta empat kendaraan roda empat jenis colt diesel dan satu kendaraan roda dua.

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim dan CK Rohul Riau Dilimpahkan ke Kejari, Ada 532 Barang Bukti

Saat ini, seluruh barang bukti sudah diserahkan kepada Kejari Rokan Hulu setelah terbitnya P21 yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut telah lengkap.

"Setelah ekspos ini, seluruh tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejari Rokan Hulu dan dengan demikian, maka sudah selesai kewenangan kepolisian dalam pemeriksaan kasus tersebut," bebernya kemudian.

Kendati kasusnya sudah dilimpahkan, Kasatreskrim menerangkan, bahwa pihaknya sudah membagi perkara pemeriksaan dugaan korupsi BBM melibatkan Dinas Perkim dan CK Rokan Hulu itu kedalam tiga LP berdasarkan tahun anggaran, yakni 2019, 2020 dan 2021.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang sama pada tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan selajutnya sedang kita lakukan dan sudah diperiksa 17 saksi, di antaranya ada tiga mantan Kepala Dinas Perkim dan CK Rokan Hulu," jelas Kasat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa gelar perkara di Polda Riau untuk mengungkapnya secara terang benderang," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved