Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Apa Arti Bed Down di Hotel? Simak Arti Kata Bed Down yang Jadi Aturan Perhotelan

simak disini apa arti Bed Down yang merupakan sebuah aturan di Hotel. Istilah ini kembali viral di Tiktok, namun nyatanya banyak yang belum paham

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
pixabay
Apa Arti Bed Down di Hotel? Simak Arti Kata Bed Down yang Jadi Aturan Perhotelan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah tahu apa arti Bed Down di dunia perhotelan?

Istilah ini kembali viral di Tiktok, namun nyatanya banyak netizen yang belum tahu apa arti Bed Down tersebut.

Untuk itu simak disini apa arti Bed Down yang merupakan sebuah aturan di Hotel.

Dalam bahasa Indonesia, bed artinya adalah tempat tidur.

Sementara sementara down artinya adalah turun.

Jika digabung, maka artinya adalah tempat tidur turun atau menurunkan tempat tidur.

Penjelasan bed down di hotel atau perhotelan

Kalau secara bahasa bed down artinya adalah tempat tidur turun atau menurunkan tempat tidur, maka bed down di di hotel adalah, menurunkan tempat tidur di hotel.

Nah, Tiktok sendiri viral dimana Hotelier atau petugas hotel melarang bed down di hotel.

Jadi apa maksud larangan untuk bed down do hotel ini?

Jika ditelaah sesuai arti bed down yakni tempat tidur turun atau menurunkan tempat tidur, maka larangan bed down di hotel adalah sebagai berikut:

Pihak hotel tidak memperkenankan tamu hotel untuk menurutkan kasur yang terletak di atas tempat tidur ke lantai.

Jika tetap melakukan, maka tamu telah melanggar aturan yang diterapkan pihak hotel.

Bed down biasanya dilakukan oleh oknum tamu yang datang bersama rombongan, namun kasurnya tidak bisa mengakomodasi semua orang dalam rombongan.

Misalnya, tamu rombongan berjumlah lima orang. Namun, kamar yang dipesan memiliki fasilitas kasur yang muat hanya untuk dua orang.

Pelanggaran bed down tidak bisa dianggap hal sepele. Hampir setiap hotel mengenakan denda bagi tamu yang melakukan bed down.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved