Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Sempat Tuai Polemik, Bupati Kuansing Riau Lantik Ulang Seratusan Pejabat Jelang Pilkada 2024

upati Kuansing Suhardiman Amby melantik ulang seratusan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Bupati Kuansing Suhardiman Amby melantik ulang seratusan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kuansing, Senin (27/5/2024) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Kuansing Suhardiman Amby melantik ulang seratusan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (27/5/2024) siang.

Adapun seratusan pejabat yang dilantik ulang itu terdiri dari 43 eselon III, 48 eselon IV, 17 KTU Puskesmas, Korwil Singingi, Pengawas dan Kepsek 38 orang dan fungsional 28 orang.

Sebelumnya mereka telah dilantik pada 22 Maret. Namun pelantikan tersebut tidak sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: AKP Shilton Jabat Kasat Reskrim Polres Kuansing Riau, Sosoknya Bikin Penjahat Bergidik

"Ternyata ada perbedaan tafsir terkait pelantikan sebelumnya. Setelah itu kami melakukan konsultasi ke Mendagri dan terbitlah surat dari Mendagri pada tanggal 29 Maret. Setelah itu kami melakukan komunikasi secara intensif dan terjadilah pelantikan pada hari ini," kata Suhardiman.

Suhardiman menjelaskan sebenarnya tidak ada masalah terkait pelantikan sebelumnya.

Bahkan pelantikan sebelumnya sudah disahkan dan tidak ada pembatalan.

"Kita sudah dapat izin Kemendagri. Pelantikan ini sebagai penyempurnaan dari pelantikan sebelumnya," jelas Suhardiman.

Pelantikan sebelumnya menuai polemik lantaran adanya aturan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dilarang melakukan mutasi mulai 22 Maret 2024.

Larangan itu mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.

Dalam Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sementara dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 penetapan pasangan calon pilkada ditetapkan tanggal 22 September 2024.

Artinya 6 (enam) bulan sebelum 22 September 2024 yakni 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat atau mutasi.

Larangan ini juga dipertegas Mendagri M Tito Karnavian dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ prihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada.

Dalam surat itu disebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.

Aturan ini juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved