Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Pengadilan Agama Tak Terima Gugatan Cerai Yasmine Ow Terhadap Aditya Zoni, Ini Alasannya

Gugatan cerai yang dilayangkan Yasmine Ow terhadap sang suami Aditya Zoni tidak diterima Pengadilan Agama Cibinong.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Yasmine Ow mantap bercerai dengan Aditya Zoni usai jalani persidangan di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gugatan cerai yang dilayangkan Yasmine Ow terhadap sang suami Aditya Zoni tidak diterima Pengadilan Agama Cibinong.

Hal tersebut terjadi karena pihak Yasmine tidak dapat menyertakan alamat terbaru Aditya Zoni.

Sehingga menyebabkan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena surat panggilan persidangan tidak diterima oleh Aditya Zoni.

Yasmine Ow melayangkan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama Cibinong sejak 8 Mei 2024.

Humas PA Cibinong, Dadang Karim mengatakan bahwa surat pemanggilan untuk Aditya Zoni sudah dijalankan.

Namun sayangnya, alamat yang diberikan Yasmine Ow tersebut salah.

"Faktanya tergugat tidak hadir di persidangan, setelah dibaca relas, bahasa kitanya panggilan," kata Dadang Karim, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni Digugat Cerai Yasmine Ow, Sang Istri Pulang ke Malaysia

Baca juga: Benarkah Rumah Tangga Aditya Zoni dengan Yasmine Ow Retak, Begini Tanggapan Adik Ammar Zoni

"Panggilan untuk pihak Adit sudah dijalankan oleh pos, dengan surat tercatat beritanya yang bersangkutan sudah pindah," sambungnya.

Dadang Karim menambahkan, Yasmine tidak mengetahui alamat terbaru dari Aditya.

"Ketika majelis hakim menanyakan kepada pihak penggugat dan kuasa hukumnya," ujar Dadang.

"Punyakah alamat yang baru ternyata prinsipal dalam hal ini Yasmine dengan kuasanya belum mengetahui alamat yang baru," tambahnya.

Atas alasan tersebut, gugatan cerai itu tidak dapat diterima.

"Persidangan tidak bisa dilanjutkan, karena mesti dipanggil lagi. Sementara dipanggilnya ke mana tidak tahu."

"Supaya perkara ini selesai di register kami, maka majelis hakim mengambil sikap untuk menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved