Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga TBS Sawit Riau

BREAKING NEWS: Harga TBS Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Periode 12-18 Mei 2024 Turun Tipis

Kabar kurang mengenakan saat ini dirasakan oleh para petani kelapa sawit mitra plasma di Riau. Harga TBS sawit mitra plasma turun.

|
Penulis: Rino Syahril | Editor: Ariestia
Youtube
Kabar kurang mengenakan saat ini dirasakan oleh para petani kelapa sawit mitra plasma di Riau. Harga TBS sawit mitra plasma turun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar kurang mengenakan saat ini dirasakan oleh para petani kelapa sawit mitra plasma di Riau.

Pasalnya pekan ini harga tandan buah segar (TBS) sawit mitra plasma mengalami penurunan tipis di semua kelompok umur.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, hasil rapat penetapan Disbun Provinsi Riau bersama tim penetapan, harga TBS kelapa sawit mitra plasma Minggu ke 20 periode 12-18 Mei 2024 mengalami penurunan di semua kelompok umur

"Dengan menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim untuk penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 15,65 per kilogram atau mencapai 0,53 persen dari harga pekan lalu," ujar Syahrial Abdi kepada Tribun, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pekan Ini Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Kembali Naik Jadi Rp 2.884,88/Kg

Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan kedepan tambah Syahrial Abdi, turun menjadi Rp 2.916,61 per kilogram dan berlaku untuk periode satu pekan kedepan, dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 22,52 per kilogram.

Untuk menetapkan harga TBS kelapa sawit itu jelas Syahrial Abdi, pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,49 persen sehingga harga penjualan CPO pekan ini turun sebesar Rp 78,73 per kilogram dan Kernel pekan ini naik sebesar Rp 9,46 per kilogram dari pekan lalu.

"Tapi bagi PKS yang tidak melakukan penjualan CPO dan Kernel pekan ini, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN," ucapnya. (Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved