Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap, Langsung Ditahan

Tersangka AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) dini hari di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Editor: Sesri
Kolase Tribunnews
Polisi tangkap pria AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis, barang bukti handphone hingga sim card disita. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis ditangkap Polda Metro Jaya.

AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) dini hari di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Kombes Ade mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone hingga sim card.

Dalam melakukan tindakan pengancaman itu AP menggunakan dua nomor hp, dengan satu unit handphone yang digunakan.

"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah satu unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan satu unit SIM Card-nya, kemudian satu unit SIM Card juga," ujar Ade, dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Begini Cara Pelaku Dapatkan Video Sensitif Ria Ricis, Mantan Teuku Ryan Diperas Rp 300 Juta

Baca juga: Selebgram Salmania Dihujat, Chatnya dengan Teuku Ryan Mantan Suami Ria Ricis Jadi Sorotan

Ia menjelaskan tersangka AP melakukan pengancaman melalui dua nomor HP yang digunakan pada satu unit HP.

"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," jelasnya.

Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi korban pemerasan.

Kepada Ria Ricis, pelaku disebut meminta uang sebesar Rp300 juta.

Jika tak dituruti, ia mengancam bakal menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya menerima laporan atas hal ini pada 7 Juni 2024.

"Sekira 7 Juni ada kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kombes Ade Ary, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (10/6/2024).

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews / Wartakota)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved