Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polsek Mandau Amankan Pasutri Pengedar Narkoba di Mandau

Pasutri di Kecamatan Mandau Bengkalis diringkus unit Reskrim Polsek Mandau karena terlibat peredaran narkoba.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Polres Bengkalis
Ilustrasi.Barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Mandau Bengkalis diringkus unit Reskrim Polsek Mandau karena terlibat peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Hal ini diungkap langsung Kaposlek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (11/6) siang.

Menurut dia, Pasutri yang berhasil diringkus berinisial EL (37) perempuan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, sementara suaminya berinisial FI  alias Buyung Lelo.

"Selain dua orang ini, kita juga mengamankan satu orang rekan FI berinisial AF warga Desa Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan," Ungkap Kapolsek Mandau.

Menurut dia, meskipun pasangan suami istri, kedua tersangka ini ditangkap secara terpisah EL diamankan di rumahnya saat petugas melakukan pengrebekan. Sementara FI sempat melarikan diri terlebih dahulu.

Kompol Hairul mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim unit Reskrim Polsek Mandau berawal dari informasi masyarakat. Tim mendapatkan informasi terkait adanya pengedar narkoba yang tinggal di Jalan Gaya Baru Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau.

"Tim kita pada hari Minggu (9/6) sore sekitar pukul 16.30 WIB melakukan penyelidikan terkait informasi adanya peredaran narkoba di Kelurahan Duri Timur. Setelah memastikan kebenaran informasi ini tim langsung melakukan pengrebekan di sebuah rumah di jalan Gaya Baru diduga tempat tinggal tersangka," Jelas Kapolsek.

Saat pengrebekan seorang laki laki di dalam rumah tersebut kabur melalui pintu belakang. Sementara seorang perempuan belakangan diketahui berinisial EL berhasil diamankan.

Usai mengamankan EL petugas kemudian melakukan pengeledahan di rumah tersebut. Hasilnya petugas menemukan barang bukti narkotika yang tersimpan di dalam jaket berlogo BNN yang tergantung di dinding rumah seberat 4,5 gram.

"Tim memeriksa jaket tersebut dan mendapatkan satu bungkusan rokok setelah diperiksa ternyata berisi 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek.

Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa alat hisab bong serta kaca pirek. Serta uang tunai sebanyak satu juta lima ratus ribu rupiah.

"Ketika tim kita melakukan interogasi EL mengaku barang haram tersebut didapat dari suaminya FI alias Buyuang Lelo yang berhasil kabur saat pengrebekan terjadi," terang Kompol Hairul Hidayat.

Tidak butuh waktu lama tim unit Reskrim Polsek Mandau akhirnya berhasil melacak keberadaan Buyuang Lelo ini jelang tengah malam pukul 23.00 WIB Minggu malam. Tersangka diamankan petugas di sebuah rumah yang berada Jalan Kemuning Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan  Bathin Solapan.

"Dalam pengrebekan ini tim berhasil mengamanjan Buyuang Lelo bersama rekannya AF," Jelas Kapolsek.

Petugas juga mendapatkan barang bukti dua paket kecil sabu dengan berat 1,78 gram beserta alat hisabnya. Selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar enam ratus lima puluh lima ribu rupiah.

Hasil pemeriksaan sementara dua tersangka pasangan suami istri ini diduga sebagai sebagai penjual dan pengedar. Sementara rekan Buyuang Lelo yang ikut diamankan sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved