News
Alasan Pemerintah Beri Izin Tambang pada Ormas, Habib Luthfi bin Yahya : Saya Ngikutin Keputusan
Tak mau komentar banyak , Habib Luthfi bin Yahya serahkan keputusan ke pemerintah soal izin tambang bagi Ormas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Keputusan tersebut kemudian memberikan respon dari banyak orang . Tentu saja menyoroti terkait dengan ormas yang justru diberikan kebebasan mengelola tambang.
Nah , terkait dnegan pro dan kontra yang ada , pendakwah Habib Luthfi bin Yahya memberikan pernyataannya .
Habib Luthfi enggan ikut campur mengenai pemberian izin usaha pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan oleh Presiden Joko Widodo.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengaku mengikuti putusan pemerintah.
"Terserah, saya ngikuti keputusan. Saya tidak semudah itu untuk memutuskan. Saya enggak tahu soal itu," kata Habib Luthfi bin Yahya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Rais Aam Jatman/Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait izin usaha ini.
Oleh karenanya, ia mengikuti keputusan pemerintah terkait izin usaha ini jika dianggap baik.
"Kita enggak pernah diajak musyawarah. Masalah hal ini saya tidak bisa mengatakan iya atau tidak, kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah. Seandainya itu baik, dianggap baik, untuk itu ya silakan saja," tuturnya.
Terkait banyaknya penolakan terkait kebijakan baru tersebut, ia menyatakan bahwa setiap orang punya hak untuk menyatakan pendapat dan menolak.
"Terserah saja, mereka punya hak kok. Kita hargai demokrasi," jelasnya.
Begitu pun ketika ditanya mengenai apakah ormas akan amanah mengelola pertambangan, ia enggan berkomentar banyak.
"Enggak tahu lah, masa bodoh," sebut Habib.
Tanggal 22 Juni 2024 Hari Apa ? Berikut Tanggal Bersejarah di Bulan Juni , Lengkap dengan Kalender |
![]() |
---|
TEGAS ! Istana Bantah Pernyataan SYL soal Perintah Jokowi Penarikan Uang Anak Buahnya di Kementan |
![]() |
---|
KABAR DUKA ! Permadi SH Meninggal Dunia , Rencana Dimakamkan di San Diego Hills |
![]() |
---|
Lengkap , Besaran Gaji Pejabat BUMN Termasuk Gaji per Bulan Grace Natalie sebagai Komisaris |
![]() |
---|
Kisah Nabila Fitri Nuraini Korban Perundungan Meninggal Dunia , Menangis Peluk Mama dan sebut Lelah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.