Kasus Korupsi di Kuansing
Jaksa Perpanjang Penahanan Direktur Bumdes Karya Muda, Dugaan Korupsi di Kebun Sawit Pemkab Kuansing
Kejati Riau, memperpanjang masa penahanan Direktur Bumdes Karya Muda Bersama terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit Pemkab Kuansing.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memperpanjang masa penahanan Direktur Bumdes Karya Muda Bersama, Desa Perhentian Sungkai, Jalunis, tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Perpanjangan penahanan ini ditandai dengan terbitnya surat perpanjangan penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, Nomor : B- 774 /L.4.5/Ft.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
"Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka ini yaitu selama 40 hari. Terhitung mulai tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan 15 Juli 2024," tutur Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Iman Khilman, Rabu (12/5/2024).
Diterangkan Iman, saat ini tim jaksa penyidik masih melakukan proses pemberkasan terkait penyidikan perkara.
Diketahui, tersangka yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dan juga selaku Direktur Bumdes Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dimana sejak tahun 2020 sampai 2023, tersangka melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektare.
Tersangka memanen atau mengambil buah kelapa sawit, kemudian menjualnya.
Jalunis mengambil keuntungan dari hasil penjualan itu untuk dirinya pribadi kurang lebih sebesar Rp593.584-200.
Hal ini berdasarkan perhitungan sementara penyidik.
Uang ratusan juta itu, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli mobil, serta lainnya.
Perbuatan tersangka ini, dinilai telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Kuansing.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasca ditetapkan tersangka, Jalunis langsung ditahan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Masa penahanan pertama berakhir. Sementara, penyidikan belum rampung. Untuk itu, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Adapun alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Sementara alasan objektif, ancaman atas perbuatan rasuah tersangka di atas 5 tahun penjara.
( tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Terungkap Penyebab Tewasnya Siswa SMP di Kampar, Pelaku Jebak Pencuri Pakai Listrik |
![]() |
---|
Geger 3 Generasi Dihabisi Dikubur 1 Lubang di Indramayu, Warga Teringat Mobil Pikap Mencurigakan |
![]() |
---|
Tak Terlihat Sejak 28 Agustus, Sahroni Sekeluarga Dikubur Dalam Satu Lubang, Ada Sprei Berdarah |
![]() |
---|
Banyak Fasilitas Umum Rusak Akibat Demo, Menteri PU: Biaya Perbaikan Hampir Rp 900 Miliar |
![]() |
---|
MISTERI Kematian Andika Lutfi Andika, 2 Hari HIlang usai Demo DPR, Ditemukan Kritis, Kepalanya Retak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.