Polsek Bukit Raya Pekanbaru Tangkap 3 Penadah Sepeda Motor Rampasan di Tempat Berbeda
Terduga tiga penadah sepeda motor hasil rampasan pelaku begal berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terduga tiga penadah sepeda motor hasil rampasan pelaku begal berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Ketiga terduga ditangkap di lokasi yang berbeda.
Ketiga terduga penadah tersebut yakni FB, 37 tahun; SF, 47 tahun dan DA, 56 tahun. Mereka ditangkap pada Jumat (14/6/2024) pada waktu dan tempat yang berbeda.
Terduga FB ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Belimbing. Sedangkan SF diamankan di Jalan Mangga Besar Puri Amanah.
"Sedangkan tersangka DA ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Imam Munandar," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/6/2024).
Ketiga terduga penadah ini ditangkap sehari setelah terduga pelaku utama pembegalan berhasil ditangkap timnya.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni MA, 28 tahun. MA merupakan tersangka pelaku perampasan sepeda motor jenis Honda Beat BM 3671 ABU di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (11/06/2024) lalu sekitar pukul 02.00 Wib. Korbannya yakni RS, seorang pemuda berusia 20 tahun.
MA ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Jumat (14/6/2024). Dari nyanyian MA inilah, terduga tiga penadah tersebut berhasil diamankan.
Sang Kapolsek juga menjabarkan proses penjualan sepada motor hasil begal tersebut. MAS, menjual sepeda tersebut je SF melalui FB seharga Rp 4,2 juta. Kemudian FB menarik uangnya di gerai BRI Link dan menyerahkannya kepada MAS sebesar Rp 3,5 juta.
"Dari transaksi itu, FB mendapat keuntungan Rp700 ribu sedangkan SF Rp300 ribu," kata AKP Syafnil.
Ketiga terduga penadah tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya. Mereka dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.
Modusnya pembegalan yang dilakukan MA ini yakni mengaku sebagai polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus dengan seorang wanita.
Dalam aksinya, MA berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU serta handphone milik korban bernama Rudi Setiawan (20).
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang melintas di Jalan Arifin Ahmad. Saat berada di depan Wisma Bintang Lima, tiba-tiba korban dipepet oleh 5 orang pria yang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor yang mengaku sebagai anggota Polisi.
Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku.
Selanjutnya, MA meminta kunci kontak serta handphone milik korban. Kemudian membawa korban ke arah belakang Purna MTQ.
Sesampainya di belakang purna MTQ, korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya.
"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan," kata AKP Syafnil.
Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (14/06/2024) kemaren, tim opsnal mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di Jalan Pinang, Gang Buntu.
"Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MA," kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih buron.
"Pelaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih kita buru," kata Kapolsek.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu," AKP Syafnil.
Kemudian pelaku beserta barang Bukti digelandang Ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.
(Tribunpekanbaru.com/ Palti Siahaan)
| Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Pekanbaru Mulai 17 November, Incar 7 Pelanggaran Prioritas |
|
|---|
| Wawako Pekanbaru Ikut Bantu Pemadaman Lahan Terbakar di Kecamatan Payung Sekaki |
|
|---|
| Sinergitas Penegak Hukum: Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Dorong Percepat Pemilihan RT RW, Perwako Sudah Rampung Dibuat |
|
|---|
| PR Penting Camat dan Lurah Hasil Seleksi, DPRD Pekanbaru Minta Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penadah-sepeda-motor-di-pekanbaru-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.