Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kompolnas Sudah Tahu Banyak dari Penyidik soal Kasus Vina , Namun Tidak akan Diungkap ke Publik

Kompolnas sudah tahu semuanya dari penyidik Polda Jabar terkait penanganan kasus Vina Cirebon . Namun , Kompolnas tdiak akan beberkan ke publik

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar Tribun Jabar
Saat kompolnas dan Itwarsum Polri lakukan pengwasan kasus Vina , Penyidik Polda jabar sudah dilaporkan ke Propam Polri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah yang dirahasiakan Kompolnas terkait hasi supervisi yang dilakukan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar .

Dalam pertemuan tersebut , Kompolnas meminta secara terang benderang proses penyidikan kasus Vina Cirebon terutama terkait dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong .

Dengan demikian , Kompolnas sendiri sudah mendapatkan bocoran terkait dengan proses yang dilakukan penyidik secara detik .

Baca juga: AKHIRNYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Singgung Kasus Vina Cirebon: Kritik Metode Penyelidikan

Meski demikian , informasi tersebut belum bisa diungkap ke publik.

Saat disinggung apa isi penjelasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengaku belum dapat menyampaikan kepada publik.

"Kami tentunya mengecek dari tahapan yang dilakukan, kemudian apa saja yang dilakukan, pendekatan secara scientific apa saja yang dilakukan dan sebagainya. Namun bicara masalah subtansi, itu akan digelar di pengadilan," ucapnya

Dikatakan Benny , Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bakal terus mengawal perkembangan kasus Vina Cirebon hingga vonis di pengadilan.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengaku sudah bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan meminta masyarakat untuk bersabar, menunggu semua proses penanganan kasus Vina sampai di persidangan.

"Sesuai dengan tugas kami, kami melakukan supervisi penanganan perkara. Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari penyidik, dan marilah kita tunggu hasilnya nanti dibuka di sidang pengadilan," ujar Benny Mamoto, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Menguak Perbandingan Visum Vina dan Eky antara di Persidangan dan Hasil Penyelidikan Polisi

Benny memastikan, pihaknya bakal terus mengawal kasus ini hingga vonis di pengadilan nanti.

"Kami dari Kompolnas akan terus mengawal terus kasus ini sampai dengan sidang pengadilan, bahkan sampai dengan vonis. Praperadilan kami juga akan mengawal, kami akan hadir, karena itu bagian dari tugas kami," ucapnya.

Hukuman Terberat bagi Pegi

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved