Anak SMP Tewas di Padang
DIBUKA TUNTAS ! Polda Sumbar Gelar Pertemuan Tertutup Ungkap Kasus Kematian AM di Batang Kuranji
Lewat pertemuan yang dilaksanakan diharapkan akan ada fakta-fakta yang ditemuan dan memperjalas penyebab kematian Afif Maulana
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dibuka tuntas , Polda Sumatera Barat menggelar pertemuan terkait dengan kasus kematian Afif Maulana.
Pertemuan tersebut menjadi jawaban bahwa pihak kepolisian dnegan serius menyelesaikan dugaan-dugaan yang terjadi terkait dengan dugaan penganiayaan pada korban.
Dan tak tanggung-tanggung , dalam pertemuan tersebut semua pihak yang terkait dihadirkan
Baca juga: 17 Personel Shabara Disidang Imbas Kasus Afif Maulana , Kapolda Sumbar Beberkan Fakta Ini
Pihak-pihak yang hadir dipertemuan itu diantaranya Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolda Sumbar dan jajaran.
Lalu juga hadir pihak Komnas HAM, Ombudsman, ahli forensik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, keluarga almarhum Afif Maulana, termasuk saksi kunci A. A diketahui rekan Afif. Pada Minggu (9/6/2024) dini hari itu, Afif berboncengan dengan A.
Lewat pertemuan ini nantinyab diharapkan akan didapatkan sebuah kenyataan dan fakta-fakta yang jelas terkait dengan dugaan penyebab kematian AM .
Adapun dalam pertemuan yang digelar tertutup itu sebagai wadah bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan hingga bukti-bukti demi kejelasan terkait meninggalnya Afif.
Baca juga: Total Sudah 39 Polisi Diperiksa, Polisi Sebut Tewasnya Afif Maulana Bukan Disiksa
Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto sangat mengapresiasi dengan adanya forum keterbukaan tersebut. Sehingga, kedua belah dan saksi-saksi dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan apa saja yang diketahui pada saat kejadian itu.
"Di sisi lain ada saksi-saksi yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian, dan ini langsung di cross check. Ini suatu langkah menurut kami bagus. Karena apa? inilah wujud transparansi dari Polri," ungkapnya.
Benny bilang, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono telah menyatakan bahwa 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Padang. Tindakan kekerasan dilakukan personel kepolisian dalam upaya pencegahan atau pembubaran aksi tawuran di kawasan By Pass pada Minggu (9/6/2024) lalu.
"Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang dan sebagiannya itu sudah diakui. Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyulut, yang disulut ngomong saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," kata dia.
Baca juga: Kapolda Sumbar Cium Foto Afif Maulana dan Minta Maaf Saat Temui Warga yang Demo
Benny menabahkan dengan adanya tindakan pelanggaran kode etik ini, nantinya akan ada tahapan dalam penanganan yang dilakukan Bidang Propam Polda kepada oknum anggota yang terlibat.
Sementara itu, terkait kematian Afif Maulana, ahli forensik dalam pertemuan tersebut sudah menjelaskan beberapa hal.
"Tadi dari ahli (forensik) dia bisa menjelaskan. Karena simpang siur, kan, pengertian lebam, memar dan tadi sudah dijelaskan oleh ahli. Dan ahli membuka diri untuk pertanyaan berasal dari LBH Padang. Sudah terjawab semua," ujar Benny.
"Tadi dihadirkan saksi kunci. Saksi kunci ini nanti juga memberikan masukan kepada pihak LBH Padang. Ini cerita saksi kunci seperti ini, jadi silakan akan dipatahkan atau dicounter. Tadi sudah dijelaskan oleh saksi kunci," imbuhnya.
KPAI: Anak Tak Layak Dapat Kekerasan Meski Terduga Pelaku Tawuran
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menuturkan, terkait kasus kematian Afif Maulana, saat ini prosesnya masih berjalan. Pihaknya masih menunggu perkembangan berikutnya.
Baca juga: KEMANA CCTV Lokasi Tewasnya Afif Maulana di Padang? Alasan Polisi Tak Buka CCTV Polsek Kuranji
"Jadi kami belum bisa menyampaikan hal baru, masih di posisi yang sama dengan berita-berita sebelumnya, tapi tadi kami mengapresiasi Pak Kapolda telah menyampaikan nama-nama 18 personel yang akan dibawa ke sidang etik, dan harapan kami tidak hanya berhenti di sidang etik, karena yang dilakukan ke anak-anak itu sudah wujud kekerasan. Mulai memandang, menyulut rokok, pakai elektrik gun, itu sudah bentuk wujud kekerasan karena mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis. Ini perlu ditindaklanjuti," kata Dian.
Ia bilang, pihaknya sejauh ini telah meminta data detil 18 orang yang diamankan di Polsek Kuranji pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Hal itu dilakukan supaya agar KPAI bisa mengindentifikasi mana yang anak, dan mana yang usia dewasa.
Hal itu untuk memastikan kondisi anak-anak tersebut. Lalu, memastikan juga layanan-layanan pemerintah daerah untuk mendukung rehabilitasi anak-anak. Itulah kata dia, yang menjadi fokus KPAI dalam waktu dekat.
Untuk keamanan saksi anak, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban' (LPSK).
"Habis ini kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan lembaga layanan pemerintah daerah bisa hadir untuk anak-anak ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun seorang anak melakukan tawuran, namun mereka tidak boleh mendapatkan kekerasan.
Satupun anak di dunia ini, lanjut dia, tak ada yang layak mendapat kekerasan dari siapapun. Untuk itu negara harus hadir secara serius untuk memastikan anak-anak terlindungi dari kekerasan, perlakuan salah dan bentuk kekejaman lainnya.
"Di dalam konsep perlindungan anak, semua anak itu adalah korban, apapun status hukumnya, apapun pelanggaran yang dilakukan, karena setiap perilaku anak tidak pernah berdiri sendiri, tapi itu dampak dari situasi yang berada di sekitar anak.
Sekitar anak paling dekat apa? Keluarga. Bagaimana situasi keluarga? Lingkungan. Bagaimana pergaulannya? Bagaimana pendidikannya? Jadi itu sangat kompleks sekali," terang dia.
Di samping itu, Dian mengaku sudah bertemu sebagian dari 18 korban yang diduga mendapat penyiksaan oleh personel kepolisian.
Sebelumnya, sebuah pertemuan digelar di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (27/6/2024) siang untuk mendalami kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penganiayaan terhadap 18 orang terduga pelaku tawuran di Padang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.