Penempakan Terduga Begal di Lampung

Tak Melawan Tapi Ditembak Mati, Keluarga Begal Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri

Oknum Polisi yang menembak mati terduga pelaku begal itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh keluarga terduga begal.

Editor: Muhammad Ridho
Gambar oleh Rudy and Peter Skitterians dari Pixabay
ilustrasi tembak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus penembakan terduga begal yang menewaskan Romadon .

Romadon merupakan pria yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai terduga pelaku pencurian dengan senjata api atau yang kerap disebut begal.

Romadon ditembak Polisi saat hendak ditangkap pada kediamannya di Lampung Timur, pada Kamis (28/3/2024) sore lalu.

KiniĀ Oknum Polisi yang menembak mati terduga pelaku begal itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Keluarga Romadon sendiri telah diperiksa Propam Mabes Polri, pada Rabu (26/6/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait hilangnya nyawa Romadon yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.

Pihak keluarga, melalui tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan keluarga korban yang dilakukan sebelumnya.

Terdapat dugaan oleh keluarga korban bahwa penembakan yang dilakukan tidak sesuai sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

"Pelaporan didasari bahwa LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan almarhum," kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali, Jumat (28/6/2024).

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri tersebut telah diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan.

"Sedangkan korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap," kata dia.

Dijelaskan oleh Cik Ali, merujuk cerita istri korban, sesaat sebelum terjadi penembakan, Romadon sedang berada di dalam rumah membantu istrinya memperbaiki sandal yang rusak.

Di rumah itu ada korban, istri, ibu, dan ayah korban.

Kemudian Romadon mendengar suara ayah korban menjerit memanggil nama korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved