Dapatkan Alokasi Lahan di KITB 111 Ha, Direktur PT SPS Sebut untuk Percepatan Invetasi
BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) berkomitmen menjadi perusahaan daerah yang tumbuh dan berkembang
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) berkomitmen menjadi perusahaan daerah yang tumbuh dan berkembang.
Perusahaan ini memperoleh alokasi lahan seluas 111 Ha di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) untuk percepatan invstasi.
“Pengalokasian lahan dari Pemkab Siak di KITB tersebut dalam tiga tahap,” ujar Direktur PT SPS, Bob Novitrianysah kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Optimis Bisa Dapatkan Anugerah WTN 2024, Ini Upaya Pemkab Siak
Ia menjelaskan, alokasi lahan untuk PT SPS tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Alokasi lahan ini dengan tujuan untuk percepatan pembangunan dan pengembangan KITB dengan dasar Perda Nomor 5 Tahun 2016.
“Bupati Siak saat itu Pak Syamsuar memberikan kewenangan kepada PT SPS untuk mendapatkan alokasi lahan di KITB,” katanya.
Alokasi pertama itu seluas 53 Ha. Ini dikuatkan dengan perjanjian antara Pemkab Siak dengan PT SPS Nomor 01 Tahun 2018 tanggal 9 Januari 2018 dan SK Bupati Siak Nomor 167/HK/KPTS/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Daripada Tanah Hak Pengelolaan Pemkab Siak pada KITB kepada PT SPS.
Baca juga: Menunggu Penantang Petahana di Pilkada Siak 2024, Golkar Masih Malu-malu
Proses pengalokasian sebagian tanah HPL Pemda Siak dalam bentuk HGB seluas 53 Ha di KITB. Hal itu mengacu kepada Perbup Siak Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan Persetujuan Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkan Siak yang Terletak di KITB.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kemudian diperkuat lagi dengan Permen ATR/BPN 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Kemudian dapat lagi alokasi lahan seluas 42 Ha karena keinginan dari beberapa investor yang berencana akan membangun di KITB,” katanya.
Baca juga: Jerih Payah Penurunan Stunting Berbuah Penghargaan, Bupati Siak Langsung Ucapkan Rasa Syukur
Menurut Bob, hal itu sesuai dengan SK Bupati No. 362/HK/KPTS/2020 dan 16 Ha dengan SK Bupati No. 608/HK/KPTS/2021. Semua lahan yang dialokasikan Pemkab Siak kepada PT SPS tersebut telah terbit HGB-nya atas nama PT SPS yang dikeluarkan BPN Siak.
“Sebahagian dari lahan-lahan tersebut juga sudah dialihkan haknya kepada investor yang akan melakukan pembangunan dan investasi sesuai dengan pengajuan dan perutukan lahan tersebut,” urainya.
Pengalihan tersebut dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam PP No 16 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021.
“Kesimpulannya PT SPS sebagai salah satu BUMD Kabupaten Siak mendapat alokasi lahan di KITB sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke pemerintah pusat,” katanya.
Ia mengakui saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan, baik oleh yang mendapatkan alokasi di KITB maupun Pemkan Siak atau pusat. Tentu berkaitan dalam memberikan dorongan dan kelayakan bagi investasi di KITB.
Baca juga: Hampir Sebulan, Polres Siak Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Maryamah
“Yang paling utama adalah tersedianya infrastruktur dasar di KITB serta mekanisme peralihan yang harus selalu diupdate untuk percepatan investasi di KITB,” ujarnya.
Alokasi Lahan di KITB sebagai Sumber PAD Baru Pemkab Siak
Bob Novitriansyah menceritakan, setelah Kabupaten Siak dibentuk dari pemekaran Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999, PAD terbesarnya bersumber dari Migas. Sumber daya alam Migas akan menyusut dan pada akhirnya akan habis juga.
“Maka, Pemda Siak berinisiatif mencari sumber PAD baru dengan mendirikan atau membuat Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional di Kecamatan Sungai Apit dengan lokasi sangat strategis, kemudian kita kenal dengan KITB,” katanya.
Kawasan ini ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004. KITB dimaksudkan menjadi pusat pengembangan industri yang diharapkan dapat mendorong perekonomian dan perbaikan struktur industri di Kabupaten Siak.
Baca juga: Lebih 5 Tahun Siak Tak Kebagian Bankeu, 2025 Pj Gubri SF Hariyanto Turunkan Bankeu Rp 100 M Lebih
“Tujuan diadakannya KITB adalah untuk menjadikan Tanjung Buton sebagai kawasan industri yang kompetitif, memacu percepatan pengembangan industri di Kabupaten Siak dan sekitarnya,” katanya.
Kemudian untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di Kabupaten Siak. Beserta meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah Kabupaten Siak.
“Salah satu daya tarik KITB adalah adanya pelabuhan umum yang dibangun Kementerian Perhubungan,” katanya.
Berdasarkan Perda penetapan KITB maka lahan KITB yang telah dibebaskan oleh Pemkab Siak dalam bentuk Hak Pengelolaannya (HPL) diberikan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada BUMD, sebagai pengelola kawasan. Dalam hal ini adalah PT KITB.
“Ini juga disebutkan dalam Perda Pembentukan PT KITB,” katanya.
Namun seiring berjalannya waktu dan melihat situasi dan kondisi di kawasan, maka Pemda dan DPRD Siak melakukan perubahan pada Perda KITB yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kawasan Industri Tanjung Buton.
Dalam Pasal 6 Perda tersebut berbunyi bahwa tanah KITB yang awalnya dijadikan penyertaan modal pada PT KITB dicabut atau dibatalkan. Pembangunan, pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, badan usaha tersebut dapat berbentuk BUMN, BUMD, Koperasi atau Perseroan Terbatas.
“Nah, karena itu memberikan dampak yang luas sebab pengelolaan KITB tidak lagi menjadi monopoli PT KITB,” tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)
| Ritel Modern di Siak Belum Akomodir Produk Lokal, Bupati Afni Terapkan Moratorium Izin Baru |
|
|---|
| Detik-detik Bupati Siak Afni Bersama Gubernur Riau Abdul Wahid Sesaat Sebelum OTT KPK |
|
|---|
| Antisipasi Banjir, Pemkab Siak Mulai Normalisasi Kanal di Daerah Rawan Banjir |
|
|---|
| Seminar Berinvestasi pada Anak Usia Dini di Siak: Persiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Penyaluran Gaji Pegawai Terhambat, Bupati Siak Surati Wamendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/alokasi-lahan-kelolaan-PT-SPS-di-KITB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.