Pembunuhan Siswi SMK Mesuji

Hukuman bagi Paman Biadab yang Perkosa dan Bunuh Keponakan di Mesuji Lampung:Layak Hukuman Mati?

Ternyata korban dan pelaku masih ada hubungan saudara. Inilah yang diharapkan polisi agar pencarian danpenyelidik melebar keman-mana

kolase Facebook
Misteri Mayat Siswi SMK Tanpa Celana Dalam di Mesuji, Korban dibunuh paman sendiri 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan,

pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2024) pagi.

Baca juga: Mutilasi di Garut: Dugaan Erus Memakan Tubuh Korban sampai Temuan 12 Bagian Tubuh Masih jadi Misteri

Baca juga: TEGAS ! Polda Sumbar Tetap akan Buru yang Viralkan Video AM di Jembatan Batang Kuranji

Hal ini diketahui setelah polisi menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin (1/7/2024) kemarin.

Umi mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati," kata Umi.

 Kepala Polres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, siswi itu ditemukan oleh anak-anak di area perkebunan karet di Desa Margo Mulyo pada Selasa sore, 28 Mei 2024.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved