Lapas Bagansiapiapi Rohil Tidak Akan Main-Main Berantas Judi Online

Lapas Kelas II A Bagansiapiapi tidak main-main untuk memberantas praktek judi online di lingkungan Lapas.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Lapas Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau/ 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi tidak main-main untuk memberantas praktek judi online di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Kelas II A Bagansiapiapi Ika Prihadi Nusantara, Rabu (3/7/2024) mengaku akan menindak tegas jajarannya yang kedapan bermain judi online.

Menurutnya ini menjadi komitmennya dalam memberantas pengaruh buruk judi online.

Baca juga: Diamankan Saat Mengkonsumsi Sabu, Polisi Rohil Temukan Paket Besar di Bawah Kolong Mobil

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan,” katanya.

Dalam rangka itu Lapas Kelas II A Bagansiapiapi akan mengecek secara berkala jajarannya terkait dengan hal tersebut.

Ia mengatakan akan menindak jajarannya apabila kedapatan memainkan permainan haram tersebut sesuai aturan berlaku.

Baca juga: ODGJ Berkeliaran Depan Mess Pemda Rohil Bawa Samurai Diamankan Polsek Bangko

Menurutnya terlibat judi online dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar menurut aturan UU nomor 1 tahun 2024.

Karena itu ia mengingatkan jajarannya untuk coba-coba dengan ini.

Menurutnya sebagai upaya preventif, jajaran di Lapas kelas II A Bagansiapiapi rutin diingatkan disetiap apel pagi. 

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved