Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Jelang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman Kembali Tegaskan Tak Punya Kepentingan

Eman Sulaemen , Hakim tunggal pra peradilan Pegi Setiawan kembali tegaskan jika ia tak punya kepentingan apapun dalam perkara tersebut

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Hakim tunggal Pra Peradilan Pegi Setiawan , Eman Sulaeman kembali tegaskan tak berpihak pada perkara 

Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca juga: Cara Cerdik Polda Jabar Bongkar Nama Alias Pegi Setiawan, Saksi Sampai Dibikin Gelagapan Menjawab

Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.

Persidangan berlangsung selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Eman pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini, sehingga putusan yang diberikannya nanti dipastikan objektif.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved