Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga Tiket RoRo

Antrean RoRo Senin Siang Tak Ramai, Cek Harga Tiket Penyeberangan RoRo Bengkalis - Sungai Selari

Berikut harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari Pelabuhan Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu daratan Sumatera - Pelabuhan Air Putih

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/M Natsir
Suasana Pelabuhan RoRo Bengkalis di depan ruang tunggu Pelabuhan RoRo Bengkalis Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Antrean pelabuhan RoRo di pelabuhan RoRo Desa Air Putih Bengkalis terlihat tidak ramai, Senin (8/7/2024) jelang siang.

Tidak banyak kendaraan roda empat dan roda dua yang terlihat mengatre, bahkan alur bongkar muat kapal terlihat lancar.

Kondisi ini diakui petugas Dishub yang bertugas di lapangan.

Pada hari senin ini hanya tiga kapal yang beraktifitas melayani penyeberangan hingga siang.

Dibandingkan dari Minggu semalam sangat jauh lebih sepi antrean hingga siang ini.

"Hari ini sampai siang tidak ramai, antrean sepeda motor saja tidak terisi semua jalur antrean, kalau semalam ramai sampai dekat pembelian tiket. Kapal jalan ada tiga dan terlayani dengan baik pengguna jasa penyeberangan," ungkap salah satu petugas Dishub Bengkalis.

Bagi warga yang ingin menyeberang bisa memanfaatkan kondisi ini untuk membawa kendaraannya menyeberang keluar ataupun masuk ke Pulau Bengkalis. Karena tidak begitu ramai antrean yang terjadi.

Baca juga: Tarif Harga Tiket Kapal RoRo Dumai-Tanjung Kapal, Cek Jadwal RoRo Dumai-Rupat Bengkalis

Baca juga: Harga Tiket Kapal RoRo Sungai Selari Bengkalis-Tanjung Balai Karimun Kepri Berangkat Setiap Kamis

Untuk harga tiket penyeberangan baik dari Bengkalis maupun sebaliknya dari Pelabuhan Sungai Selari harga masih sama seperti sebelumnya.

Berikut harga tiket penyeberangan RoRo Bengkalis dari Pelabuhan Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu daratan Sumatera - Pelabuhan Air Putih Kecamatan Bengkalis Pulau Bengkalis

Harga tiket penyeberangan Kapal RoRo Sungai Selari - Bengkalis dan sebaliknya, Untuk penumpang perorangan membawa badan hanya dikenakan biaya Rp 9.500 per orang.

Sedangkan untuk kendaraan dibagi menjadi beberapa golongan mulai dari kendaraan roda dua hingga truk barang berbagai ukuran.

Untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya sekitar Rp 20.000 per kendaraan bersama dengan pengendaranya. Sementara untuk kendaraan motor 500 cc dan gerobak dorong di kenakan biaya Rp 23.000 per kendaraan dan pengendaranya.

Sedangkan kendaraan roda empat penumpang jenis mobil jeep, sedan, minibus dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per kendaraan. Untuk angkutan umum dan angkutan barang seperti pickup dikenakan biaya Rp 135.000 perkendaraanya.

Untuk kendaraan penumpang golongan V A berupa kendaraan bus atau memiliki panjang lebih dari lima meter hingga tujuh meter di kenakan biaya Rp 266.000 per kendaraan.

Kemudian kendaraan golongan V B yang merupakan kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dikenakan biaya Rp 224.000, golongan VI A kendaraan angkut penumpang memiliki panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter seperti bus dikenakan biaya biaya Rp 363.000, golongan VI B merupakan kendaraan angkut barang yang memilik panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter dikenakan biaya Rp 313.000.

Kemudian kendaraan golongan VII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 10 meter hingga 12 meter dikenakan biaya 359.000 serta golongan VIII kendaraan angkut barang memiliki panjang lebih dari 12 meter hingga 16 meter dikenakan biaya 458.000 perkendaraan.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved