Jambret di Pekanbaru

Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

Fenias Sitorus (17) pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan korbannya di Pekanbaru, telah menjalani proses peradilan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Fenias Sitorus, satu di antara pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana (25) telah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fenias Sitorus (17) pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan korbannya di Pekanbaru, telah menjalani proses peradilan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 5 tahun.

Dia bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).

Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.

Fenias, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dikarenakan ia masih kategori anak, karena saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa. Sidang pun digelar tertutup untuk umum.

Usai sidang tuntutan yang digelar Kamis (4/7/2024) lalu, selanjutnya Fenias akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim pada Selasa (9/7/2024) besok.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengungkapkan, usai pembacaan tuntutan dari JPU pada Kamis kemarin, pihak anak yang berhadapan dengan hukum ini, lewat penasihat hukumnya, juga sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan.

"Selanjutnya (akan digelar) sidang putusan di hari Selasa," beber Arief, Senin (8/7/2034).

Baca juga: Tewaskan Gofi Hidayana, Ini yang Meringankan Tuntutan Terhadap Fenias Pelaku Jambret di Pekanbaru

Baca juga: UPDATE Penyidikan Pelaku Jambret di Pekanbaru Tewaskan Gofi Hidayana, Berkas Fenias Duluan RampungĀ 

Atas perbuatannya, pelaku Fenias dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Pasal ini berbicara tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Penerapan pasal dan tuntutan ini, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

JPU menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief.

Arief berujar, hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali. Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved