Jambret di Pekanbaru
Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan
Fenias Sitorus (17) pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan korbannya di Pekanbaru, telah menjalani proses peradilan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fenias Sitorus (17) pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan korbannya di Pekanbaru, telah menjalani proses peradilan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 5 tahun.
Dia bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).
Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.
Fenias, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dikarenakan ia masih kategori anak, karena saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa. Sidang pun digelar tertutup untuk umum.
Usai sidang tuntutan yang digelar Kamis (4/7/2024) lalu, selanjutnya Fenias akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim pada Selasa (9/7/2024) besok.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengungkapkan, usai pembacaan tuntutan dari JPU pada Kamis kemarin, pihak anak yang berhadapan dengan hukum ini, lewat penasihat hukumnya, juga sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan.
"Selanjutnya (akan digelar) sidang putusan di hari Selasa," beber Arief, Senin (8/7/2034).
Baca juga: Tewaskan Gofi Hidayana, Ini yang Meringankan Tuntutan Terhadap Fenias Pelaku Jambret di Pekanbaru
Baca juga: UPDATE Penyidikan Pelaku Jambret di Pekanbaru Tewaskan Gofi Hidayana, Berkas Fenias Duluan RampungĀ
Atas perbuatannya, pelaku Fenias dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Pasal ini berbicara tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.
Penerapan pasal dan tuntutan ini, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.
JPU menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.
"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief.
Arief berujar, hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali. Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.
"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara (pidana) lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," ungkap Arief.
Sementara hal meringankan, terdakwa anak Fenias mengakui perbuatannya, dan menyatakan menyesalinya dalam persidangan.
Arief menegaskan, untuk terdakwa dewasa, Putra Manalu, pihaknya berjanji akan memberikan tuntutan secara maksimal nantinya. Karena, jambret ini sangat meresahkan, bahkan sudah merenggut korban jiwa.
Saat ini, untuk proses penyidikan Putra Manalu masih berjalan.
"Untuk perkara yang dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," sebut Arief.
Terpisah, pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan soal aspek penegakan hukum terkait kasus ini.
"Yang menjadi pertanyaan kami, apakah seseorang yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dapat disebut sebagai anak?," katanya Sabtu (6/7/2024).
Ia berharap, kepada lembaga yang berwenang, untuk mengkaji ulang UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang hanya membatasi pengertian anak yang bermasalah dengan hukum adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Untuk satu pelaku lagi, Putra Manalu, dirinya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini adalah jaksa, dapat mempertimbangkan pemberian tuntutan kepada pelaku yang seberat-beratnya.
"Kita tidak ingin peristiwa ini menjadi cerminan buruknya penegakan hukum di negara kita dan kita tidak ingin pula hal seperti ini terjadi terus di tengah masyarakat kita," ujarnya.
Pihak keluarga korban, juga merasa kecewa dengan tuntutan ini.
Afdol, yang merupakan sepupu dari korban menyebut, tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada pelaku sangat jauh daripada rasa keadilan.
"Melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Afdol, Jumat (5/7/2024) malam.
"Namun tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat ringan dan itu melukai kami dari pihak keluarga," imbuh dia.
Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.
Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.
Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.
Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Hasil visum korban diungkapkan Sunhot, ditemukan ada darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung.
"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).
"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot.
Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.
Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.
Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.
Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.
Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.
Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.
Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.
Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.