Jambret di Pekanbaru
Vonis 5 Tahun Penjara, Pelaku Jambret yang Tewaskan Korban di Pekanbaru dan JPU Kompak Pikir-pikir
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaku jambret bernama Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) bersama penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyampaikan pikir-pikir atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim, p
Vonis terhadap Fenias dibacakan hakim tunggal Hendah Karmila Dewi, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Fenias bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).
Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.
JPU Ayu Susanti menuturkan, pelaku bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Dia (pihak pelaku, red) pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," sebut Ayu Susanti, ditemui usai sidang.
Dipaparkan Ayu, putusan yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan JPU.
"Putusannya 5 tahun, confirm dengan tuntutan (JPU)," kata Ayu.
Baca juga: Satu Pelaku Jambret di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan Jaksa
Lanjut Ayu, ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Seperti di antaranya, pelaku masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.
Kemudian hal memberatkan, pelaku melakukan aksi jambret hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga sudah pernah berurusan dengan hukum dan menjalani diversi.
Sementara hal meringankan yaitu pelaku mengakui perbutannya di persidangan.
Untuk pelaku dewasa, Putra Manalu, proses penyidikannya masih berjalan.
Diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.
Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.
Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.
Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Hasil visum korban diungkapkan Sunhot, ditemukan ada darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung.
"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).
"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot.
Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.
Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.
Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.
Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.
Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.
Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.
Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.
Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.