Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembatasan BBM Subsidi

Mulai 17 Agustus 2024, INILAH Jenis dan Daftar Mobil yang Kemungkinan Dilarang Pakai Pertalite

Melansir berbagai sumber, terdapat dua usulan yang diajukan untuk jenis kendaraan mobil dalam aturan Pembatasan BBM Subsidi ini.

Pixabay
Harga BBM terbaru yang berlaku di SPBU 

Maka bila skenario berlaku, Avanza dan Xenia versi 1.300 cc berpotensi masih bisa mengisi Pertalite.

Sementara itu, jika merujuk pada buku panduan manual, mobil-mobil di segmen Low MPV itu masih bisa untuk menggunakan Pertalite.

Baca juga: UPDATE Ibu dan Bayi Tewas di Bengkulu: Turunkan Tim Inafis, Kapolres Kepahiang Beberkan Fakta Ini

Baca juga: Langkah Kapolda Jabar Usai Pegi Bebas: Enggan Mundur, Pilih Mengganti Penyidik

Misalnya saja dalam buku panduan Toyota Avanza tertulis jenis bahan bakar hanyalah bahan bakar bensin tanpa timbal.

Kemudian untuk angka oktannya dijelaskan 90 atau lebih tinggi.

Artinya, bila menggunakan Pertalite tidak masalah karena sesuai dengan spesifikasi. Hal serupa juga ditemukan pada buku panduan manual Xpander dan Stargazer.

Sebaliknya, jika nantinya mobil di bawah 1.400 cc masih dibolehkan membeli Pertalite, maka tetap harus disesuaikan dengan spesifikasi mesin.

Contohnya mobil di segmen LCGC yang rata-rata menggendong mesin 1.000-1.200 cc, dianjurkan menggunakan BBM RON 92 atau lebih tinggi dari Pertalite.

Tak Hanya Jenis Mobil

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi  dalam rilisinya mengatakan

 di dalam revisi perpres tersebut, nantinya akan diatur lebih rinci jenis mobil mana saja yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Agus menyebut mobil yang masih berhak mengkonsumsi Pertalite tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

Menurutnya, kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis LCGC kemungkinan tidak akan dikenakan pembatasan BBM Pertalite.

"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi.

Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).

Ia pun memastikan kendaraan umum seperti taxi Online kemungkinan masih akan masuk dalam daftar kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite.

Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.

"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved